Poskaltim.id – Indonesia menetapkan status darurat dalam penanganan sampah. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) secara resmi meluncurkan misi besar bertajuk Kolaborasi untuk Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI) dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah 2026, Rabu (25/2/2026).
Langkah ini diambil menyusul data memprihatinkan hingga akhir 2025, di mana capaian sampah terkelola secara nasional baru menyentuh angka 25 persen atau sekitar 36.684 ton per hari. Sisanya, sebanyak 105.483 ton per hari, masih belum tertangani dan mengancam kelestarian ekosistem.
Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pola pikir lama dalam menangani sampah harus segera dirombak total. Pengelolaan sampah tidak lagi bisa hanya mengandalkan tempat pembuangan akhir (TPA).
“Perubahan harus dimulai dari hulu. Paradigma lama kumpul–angkut–buang harus ditinggalkan. Pengurangan dari sumber melalui 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dan ekonomi sirkular adalah kunci untuk menuntaskan masalah ini,” tegas Menteri Hanif di hadapan 1.500 peserta Rakornas.
Strategi ini bertujuan meminimalkan sampah yang masuk ke TPA serta menghentikan praktik open dumping (pembuangan terbuka) yang merusak kualitas tanah dan air.
Target yang dipatok pemerintah tergolong ambisius. Berdasarkan RPJMN 2025–2029, Indonesia membidik angka 63,41 persen pengelolaan sampah pada tahun 2026 dan harus mencapai 100 persen pada tahun 2029. Padahal, proyeksi timbulan sampah nasional diperkirakan terus melonjak hingga 146.780 ton per hari di tahun 2029.
Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, yang hadir memberikan sambutan kunci, menyatakan bahwa penanganan sampah adalah instruksi langsung Presiden. “Hampir semua kabupaten/kota berada pada kondisi darurat sampah. Ini menjadi kewajiban kita semua untuk menyelaraskan visi,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, KLH/BPLH juga merilis hasil penilaian kinerja pengelolaan sampah kabupaten/kota tahun 2025. Hasilnya cukup mengejutkan; belum ada satu pun daerah di Indonesia yang berhasil meraih kategori Adipura maupun Adipura Kencana.
Sebanyak 132 daerah bahkan masuk dalam kategori pengawasan ketat karena masih menerapkan sistem open dumping atau memiliki capaian pengelolaan di bawah 25 persen.
Menteri Hanif menekankan bahwa kunci keberhasilan target ini ada pada komitmen kepala daerah. Pemerintah pusat siap memberikan dukungan teknis, namun tanpa prioritas anggaran dan kebijakan di tingkat lokal, transformasi menuju Indonesia ASRI akan sulit terwujud. (*/Hms/KLH-BPLH)
PosKaltim.id Informatif dan Mencerdaskan