OJK Minta Masyarakat Waspada Pembiayaan Digital

Poskaltim.id, Samarinda — Perkembangan teknologi ibarat pisau bermata dua yang apabila digunakan dengan baik akan memberikan hasil yang baik, sementara jika digunakan untuk hal-hal yang tidak baik maka akan dapat merugikan.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kaltim, Made Yoga Sudharma, saat launching Virtual Expo di Aula Kantor BI Kaltim di Samarinda pada Rabu (21/4/2021).

“Sejak tahun 2011 hingga 2020 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah terjadi kerugian akibat investasi ilegal di Indonesia yang nilainya mencapai Rp.114,9 triliun,” tegas Made Yoga.

Data ini dicatat OJK bersama dengan 13 lembaga lainnya yang tergabung dalam Badan koordinasi Kerjasama Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari berbagai macam lembaga, diantaranya Bank Indonesia, Polri, Kejaksaan, Kementerian Kominfo, Dinas Koperasi dan lain-lain.

Diakuinya,  saat ini masyarakat milenial telah menggeser kebiasaan perbankkan dalam sepuluh tahun terakhir dimana yang bersaing dalam pemberian kredit dan suku bunga. Namun kini, berkat perkembangan teknologi yang begitu pesat, masyarakat menginginkan kecepatan pelayanan dengan menggunakan teknologi yang dapat diakses oleh para nasabah.

Namun, perkembangan teknologi yang disalahgunakan oleh orang-orang jahat juga telah menyasar masyarakat karena sebagian dilakukan dengan penawaran-penawaran investasi yang dilakukan dengan aplikas- aplikasi digital.

“Karena begitu mudahnya open source-open source tersebut diaplikasikan di berbagai media seperti google play , app store. Sehingga dampaknya sangat luas dan merugikan masyarakat,” ujarnya.

Dijelaskan Made Yoga, modus operandinya biasanya adalah menjanjikan keuntungan yang besar dalam waktu yang singkat, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru yang menjadi anggota (member get member), memanfaatkan tokoh masyarakat, tokoh publik dan tokoh agama untuk menarik minat masyarakat. Bahkan investasi illegal ini berani menyatakan investasi mereka yang bebas resiko  dan mengklaim telah mendapatkan ijin dari OJK.

“Kami juga mendapatkan laporan ada beberapa media sosial seperti V-Tube ataupun  Snack Video yang mengumpulkan investasi dari masyarakat namun illegal,” tegasnya.

OJK telah membuat kontak layanan konsumen agar masyarakat tahu apakah layanan investasi tersebut legal atau ilegal. Layanan  ini dapat diakses melalui kontak layanan OJK di nomor telepon 157  atau Wa 081157157157.

Jika fintech tersebut legal  maka hanya dibolehkan mengakses tiga aspek dari debitur  yaitu kamera, mikropon dan lokasi (location) peminjam dana.  Tetapi kalau ilegal dia punya akses ke semuanya, termasuk data diri dan nomor kontak teman-teman di telepon.“Itu adalah layanan yang mudah digunakan. Misalnya jika masyarakat ingin menanyakan apakah penyelenggara investasi telah mendapatkan ijin dari OJK ataupun bagi masyarakat apabila ingin melakukan pinjaman fintech (financial technology). Tinggal ketik namanya dan kirimkan. Jika tidak legal (tidak resmi) maka akan banyak yang tidak mengenakkan masyarakat. Mungkin ada yang memiliki pengalaman ataupun individu yang mendapat kiriman, misalnya tolong si A melunasi pinjaman. Maka itu tanda fintech tersebut adalah illegal,” terang Made Yoga.(Yuliawan Andrianto/foto:Ist)

About Redaksi

Check Also

Ekonomi Syariah Meningkat, BI Kaltim Kembali Gelar KalaFest 2025

Poskaltim.id, Samarinda – Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menggelar “Kaltim Halal Festival (KalaFest) …

Qubika Boutique Hotel Nusantara Hadir di IKN

Poskaltim.id, Nusantara — Qubika Boutique Hotel Nusantara hadir di kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) IKN. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *