Poskaltim.id, Samarinda — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus mendorong para guru yang berkompeten melalui program Guru Penggerak. Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur (Disdikbud Kaltim) Armin mengatakan program guru penggerak merupakan kerja sama Pemerintah Pusat dan Daerah dalam implementasi dari Kurikulum Merdeka yang harus didukung oleh seluruh pemangku kepentingan.
Armin menambahkan kehadiran guru penggerak sangat penting karena mereka adalah agen untuk mendorong transformasi pendidikan di Indonesia. Apalagi di Kaltim masih terdapat banyak kecamatan yang masuk dalam kriteria tertinggal dan terpencil di samping terdepan karena berbatasan langsung dengan negara lain.
“Ini gebrakan yang luar biasa, semoga makin banyak pemangku kepentingan (stakeholder) dan masyarakat yang terlibat sebagai guru penggerak. Kita harus cepat tergerak, bergerak dan menggerakkan semua pihak,” ujarnya, di Samarinda pada Jumat (28/7/2023).
Armin menyebutkan jika Pemprov Kaltim melalui Disdikbud Kaltim sudah banyak melakukan sejumlah terobosan. Salah satunya, memberikan ruang bagi guru penggerak yang berkompeten untuk menjadi kepala sekolah.
“Guru penggerak di Kaltim ini sudah banyak yang kita beri ruang untuk menjadi kepala sekolah, sebab salah satu persyaratan menjadi kepala sekolah yakni mereka adalah seorang guru penggerak,” jelasnya.
Saat ini jelas Armin, Provinsi Kaltim tengah membutuhkan kepala sekolah yang muda dan energik. Terutama, untuk daerah-daerah di Kaltim yang masuk dalam golongan 3T yaitu daerah Terdepan, Terpencil dan Terluar.
Kondisi geografis Kaltim yang beberapa kabupatennya memiliki akses jalan darat yang sangat sulit ditempuh. Sebut saja Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu). Bahkan Kaltim masih memiliki dua kabupaten yaitu Mahulu dan Berau yang berbatasan langsung dengan negara lain. Jika di Mahulu berbatasan darat dengan Malaysia Timur, berbeda dengan Kabupaten Berau yang berbatasan laur dengan Filipina.
“Kita sedang memberikan ruang pada siapa saja yang berminat menjadi guru penggerak. Apalagi untuk memenuhi daerah terpencil dan tertinggal. Disana masih butuh kepala sekolah yang muda dan energik. Nah, kita tantang mereka. Kira-kira mau tidak mereka dikirim ke sana. Kalau mau ayo, silahkan,” tegasnya.
Dijelaskannya, berdasarkan aturan, sertifikat guru penggerak memang bisa menjadi syarat kepala sekolah. Pasalnya, program guru penggerak tercantum dalam Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Sementara, berdasarkan Permendikbud Nomor 26 Tahun 2022, menyatakan bahwa Sertifikat Guru Penggerak juga digunakan untuk pemenuhan syarat pengawas sekolah atau penugasan lain di bidang pendidikan.
“Bisa dikatakan, bahwa peraturan ini tegas menyatakan bahwa jalur kepemimpinan pendidikan ke depan adalah dari jalur program Guru Penggerak tersebut,” ucap Armin.(yul/adv/disdikbud-kaltim)