Poskaltim.id, Sangatta — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengungkapkan alasan diterbitkannya aturan bahwa semua lembaga pendidikan atau sekolah dilarang memperjual belikan buku pelajaran bagi siswa atau peserta didik di daerahnya.
Jika ada masyarakat mengetahui ada sekolah ataupun koperasi sekolah yang melakukan praktik jual beli buku pelajaran orang tua dapat melaporkannya ke Disdikbud Kutim.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Mulyono mengatakan, kemampuan keuangan atau taraf ekonomi masing-masing orang tua yang tidak sama.
“Sehingga, Pemkab lebih memilih memberikan buku pelajaran secara gratis, daripada harus membeli di sekolah ataupun koperasi sekolah. Kan kemampuan setiap orang tua itu kan beda beda, itu jadi salah satu alasan kami mengeluarkan kebijakan itu. Apalagi Pemkab punya anggaran untuk pemberian buku gratis kepada siswa,” ujarnya pada Senin (20/11/2023).
Mulyono menyebut, jika ada siswa ataupun wali murid ingin membeli buku pendamping di luar instansi pendidikan demi menunjang ilmu pengetahuan, maka dipersilahkan. Sebab, buku pendamping juga dapat meningkatkan kualitas pendidikan sehingga sah-sah saja jika siswa menambah buku pendamping pelajaran.
“Intinya, hanya sekolah dan koperasi di sekolah dilarang memperjual belikan buku pelajaran. Kalau mereka ingin beli sendiri di luar instansi itu tidak apa. Tapi yang khusus diperjualbelikan oleh pihak sekolah itu kami larang,” tutur dia.(Iya/Adv/Disdikominfo-Kutim)