Warga SKM RT 28 Inginkan Audiensi dengan Wali Kota Samarinda

Poskaltim.id, Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda sejak beberapa bulan terakhir melakukan pelebaran dan penurapan Sungai Karang Mumus, yang merupakan salah satu anak Sungai Mahakam yang posisinya ada di Kota  Samarinda. Pelebaran bibir sungai ini berada di segmen Pasar Segiri atau Jalan Perniagaan, yang lokasinya didiami oleh puluhan warga.

 Proses pembongkaran dan pengerjaan proyek ini terhambat karena puluhan Kepala Keluarga (KK) yang berada di atas tanah milik pemerintah tersebut, menolak untuk membongkar rumahnya dan menuntut adanya audiensi secara terbuka antara masyarakat dan pemerintah kota.

Warga sebenarnya setuju untuk pindah dan membongkar rumah mereka. Namun kabarnya belum terjadi kesepakatan biaya ganti rugi. Padahal warga yang telah puluhan tahun berdiam di tanah tersebut, hanya “meminjam” tanah milik Pemerintah Kota Samarinda.

Warga kini menuntut sesuai janji yang pernah ditawarkan yaitu sebesar Rp2,5 Miliar dari Rp5 Miliar yang pernah diminta oleh warga untuk  234 KK di Rukun Tetangga (RT) 28 Kelurahan Sidodadi tersebut.

Seorang warga bernama Samsul mengatakan saat ini ia dan warga tengah mendorong agar Pemkot Samarinda mau berdialog dan melakukan audiensi langsung bersama Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang.

“Ini kan belum ada kepastian tentang ganti rugi pembongkaran rumah warga. Kami hanya ingin berdialog dan beraudiensi secara terbuka langsung dengan wali kota. Karena saya berpendapat warga harus mendapatkan kepastian soal kompensasi,” ujar Samsul.

Warga lainnya bernama Abdul Azis berpendapat, warga di RT 28 yang menjadi fokus pembongkaran hingga belum mendapatkan kepastian soal kompensasi.

Menurutnya, warga pernah dijanjikan biaya  kontrak rumah sehingga ketika warga pindah masih memiliki tempat berteduh sementara. Ia dan warga lainnya khawatir jika pembongkaran tetap dilaksanakan tanpa ganti rugi, maka akan ada banyak warga yang tidak memiliki tempat berteduh usai pembongkaran oleh Pemkot Samarinda.

“Makanya kami mohon untuk bertemu (wali kota Samarinda agar ada kepastian kemana kami harus pindah dan adanya biaya ganti rugi bangunan,” harapnya.

 Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Sugeng Chaeruddin mengatakan penataan kawasan Sungai Karang Mumus ini menjadi prioritas karena adanya penyempitan bibir sungai yang sudah sangat parah.

“Kan sempit sekali lebarnya. Saat hujan turun dengan intensitas tinggi apalagi air Sungai Mahakam sedang pasang naik, maka ada ribuan warga lainnya di sekitar sungai ini yang mengalami kebanjiran. Jadi pelebaran sungai ini untuk menyelamatkan ribuan warga lainnya dari banjir,” tegasnya beberapa waktu sebelumnya.

Pemerintah Kota Samarinda memberikan tenggat waktu hingga esok (Jumat, 3 Juli 2020) untuk dengan suka rela membongkar dan memindahkan barang-barang mereka.(Yuliawan Andrianto/Foto:Poskaltim.com) 

About Redaksi

Check Also

HUT Ke-11 Kabupaten Mahulu Dimeriahkan Dengan Cross Border Expo

Poskaltim.id, Mahakam Ulu — Peringatan hari jadi Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) ke-11 tahun 2024 berlangsung …

Karantina Kaltim Gelar Operasi Patuh dan Patroli Karantina

Poskaltim.id, Samarinda – Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Kalimantan Timur menggelar Operasi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *