Poskaltim.id, Samarinda – Polresta Samarinda menggelar jumpa pers hasil penangkapan kurir narkotika jenis sabu seberat 1,5 Kg, bertempat di halaman Mapolresta Samarinda pada Rabu (31/5/2023).
Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli menjelaskan tentang keberhasilan pihaknya yang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayahnya.
Dijelaskan Ary, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda telah menangkap tersangka RK (28) di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Senin (29/5/2023) sekitar Pukul 22.15 Wita lalu, dengan barang bukti sabu seberat 1.500 gram bruto.
“Barang bukti yang diamankan kurang lebih 1.500 gram bruto. Pengungkapan berawal dari informasi jika akan adanya pengiriman sabu yang dikendalikan melalui Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tenggarong Kutai Kartanegara, dengan tujuan Desa Sungai Meriam Kutai Kartanegara,” jelasnya.
Pelaku RK (28) adalah warga Kelurahan Rapak Dalam Loa Janan Ilir, ditangkap beserta barang bukti diamankan di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang.
“Pelaku RK ini berperan sebagai kurir dan menurut pengakuannya mendapatkan upah Rp1 juta saat melakukan pengiriman tersebut,” jelasnya.
Ary menambahkan jika pemeran atau pengendali yang berada di Lapas Tenggarong merupakan narapidana dengan kasus yang sama. Pihak Kepolisian masih mendalami terkait sumber barang tersebut.
Atas perbuatannya RK dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (hel/*)