Poskaltim.id, Kutai Barat — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV menyoroti sejumlah proyek pembangunan infrastruktur yang mangkrak di Kalimantan Timur.
Dalam rapat koordinasi (rakor) pemberantasan korupsi sektor infrastruktur di Kabupaten Kutai Barat (kubar), KPK mengingatkan pentingnya pembangunan infrastruktur untuk mendukung pemerataan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kutai Barat.
“Tidak hanya di Kutai Barat, KPK juga mendapatkan aset tanah Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) seluas 27 hektar yang diperuntukkan bagi perluasan RSUD Aji Muhammad Parikesit yang diokupasi oleh pihak ketiga,” jelas Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, pada Rabu (22/6/2022).
Dijelaskan Ipi, di Kubar, KPK mendapati sejumlah proyek dan aset mangkrak serta tidak dimanfaatkan. Beberapa aset tersebut di antaranya adalah Jalan Bung Karno yang terletak di Desa Juaq Asa, Kecamatan Barong Tongkok.
Pun pembangunan Jalan Bung Karno yang memiliki panjang 12 kilometer tersebut merupakan proyek multiyears. Jalan Bung Karno membelah bukit Mencelew dan memiliki peran penting sebagai jalur pendekat bagi masyarakat Kecamatan Tering menuju Barong Tongkok sebagai pusat pemerintahan Kabupaten Kubar.
“Proyek ini mulai dikerjakan sejak 2012 dan hingga tahun 2022 proyek tersebut belum selesai. Dari data yang KPK terima proyek tersebut telah menelan dana sekurangnya sebesar Rp 582 Miliar,” jelasnya.
Selain itu, pembangunan Pelabuhan Royoq Kecamatan Melak, Kabupaten Kubar telah dikerjakan pada 2009 hingga 2011 dan dilanjutkan tahun jamak tahap II pada 2012 hingga tahun 2015 dan telah menghabiskan anggaran sekitar Rp 58,5 Miliar.
“Namun, pembangunan ini juga sampai dengan tahun 2022 proyek tersebut belum selesai,” jelasnya.
Ketiga, pembangunan Jembatan Aji Tulur Jejangkat (ATJ). Proyek jembatan sepanjang 1.040 meter itu dibangun untuk memangkas jarak tempuh 100 kilometer dari arah Samarinda – Kutai Barat dan sebaliknya. Namun, proyek yang dikerjakan sejak 2012 dan telah menyerap anggaran lebih dari Rp 300 Miliar.
Keempat, proyek pembangunan Gedung Christian Centre atau Kristen Center di Desa Belempung Ulaq, Kecamatan Barong Tongkok, Kubar yang dibangun sejak 2012 telah menelan anggaran Rp 50,7 Miliar.
“Saat ini proyek pembangunan jembatan Aji Tulur Jejangkat tersebut tidak dilanjutkan dan untuk Kristen Center tidak dimanfaatkan,” jelasnya.
KPK memandang pengelolaan aset barang milik daerah (BMD) sebagai salah satu upaya penting pencegahan korupsi. BMD sebagai aset daerah merupakan kekayaan negara, sehingga perlu dikelola secara baik. Aset-aset milik pemda harus diadministrasikan dengan tertib, sehingga selanjutnya dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sekaligus memberikan pemasukan bagi kas daerah.
“Pengelolaan aset daerah yang baik juga akan menghindarkan terjadinya potensi kerugian keuangan negara atau daerah yang disebabkan karena aset dikuasai oleh pihak yang tidak berhak atau dimanfaatkan secara tidak sah oleh pihak-pihak yang tidak berwenang, sehingga hilang potensi pendapatan bagi daerah,” ujar Ipi.(*/Foto: Istimewa)