Poskaltim.id, Balikpapan — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta aparat penegak hukum di wilayah Kalimantan Timur untuk mengefektifkan penanganan perkara korupsi. Sehingga, proses penegakan hukum tindak pidana korupsi bisa semakin cepat ditangani.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di hadapan Kepala Kepolisian Daerah, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Pengadilan Tinggi, Kepala BPK, dan Kepala BPKP beserta para jajarannya di wilayah Kaltim, dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi.
“Mengatasi lambatnya proses penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK atau BPKP, penyidik seharusnya bisa melakukan penghitungan itu sendiri, berdasarkan Putusan MK,” kata Alexander.
Lebih lanjut, dia menerangkan, ada tidaknya kerugian keuangan negara merupakan hal yang harus dibuktikan dalam penanganan perkara korupsi yang didakwa menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Namun, penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPK atau BPKP bukan pada ranah korupsi, melainkan perbendaharaan negara. Sebab, hasil penghitungannya belum menunjukan siapa yang membayar kerugian atau sifatnya belum konkret dan individual.
Pada akhirnya, Alex menjelaskan, yang menentukan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara dari korupsi adalah hakim, bukan dari BPK mapun BPKP.
“Yang kami harapkan dari pemeriksaan kerugian keuangan negara adalah tidak harus dari auditor negara, supaya penanganan perkara korupsi cepat, tidak lewat dari satu tahun,” tegas Alex.
Untuk itu, Alex menekankan perlunya kompetensi penyidik dalam menghitung kerugian keuangan negara. Sehingga perkara dapat berjalan lancar, tanpa harus mengandalkan audit investigative dari BPK atau BPKP.
Pada kesempatan yang sama, dalam rangka pelaksanaan fungsi koordinasi dan monitoring KPK, Alex juga meminta aparat penegak hukum beserta inspektorat daerah untuk mencegah praktik korupsi yang terjadi di daerahnya masing-masing.
“Pencegahan korupsi sejak dini lebih efektif menyelamatkan kerugian keuangan negara, dibanding setelah terjadinya korupsi,” tutur Alex.
Untuk itu, Alex meminta agar APH berperan lebih aktif dalam melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya korupsi. Khususnya pada proses pengadaan barang dan jasa yang rentan terjadi korupsi.
Selanjutnya, dalam pelaksanaan fungsi supervisi, Alex menjelaskan bahwa KPK dapat mengambil alih penanganan perkara korupsi. Hal ini dapat dilakukan sekalipun tanpa persetujuan dari penegak hukum yang menangani perkara itu sebelumnya.
Dalam rangkaian kegiatan koordinasi dan supervisi ini, KPK melakukan supervisi terhadap dua perkara, yaitu perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman Kota Balikpapan tahun anggaran 2014 – 2015 yang ditangani Polda Kaltim. Kemudian, perkara korupsi pengadaan lahan tempat pemakaman umum Kota Balikpapan tahun anggaran 2013 yang ditangani Polresta Balikpapan.
Sementara itu, Kapolda Kaltim Irjen Pol. Imam Sugiarto menyebut kegiatan koordinasi dan supervisi yang dilakukan KPK selaras dengan program prioritas Kapolri untuk peningkatan kinerja penegakan hukum.
“Kegiatan rapat koordinasi ini dapat meningkatkan sinergitas pemberantasan korupsi di Kalimantan Timur. Dalam hal ini, antara Korsup Wilayah IV KPK RI dengan jajaran Polda Kaltim, Kejati Kaltim, Pengadilan Tinggi Kaltim, BPK Kaltim, dan BPKP Kaltim untuk meminimalisir berbagai kendala dan menyamakan pola pikir pemberantasan korupsi di Kalimantan Timur,” tegas Imam.(*)