Poskaltim.id, Kutai Kartanegara — Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (BPBD Kukar) mendapat instruksi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) untuk menetapkan Surat Keputusan (SK) Status Keadaan Siaga Kebakaran Hutan dan Lahan (Kahutla) dan Bencana Kekeringan.
Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kukar, Setianto Nugroho Aji menjelaskan instruksi ini diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota di Kaltim usai dilaksanakannya Rapat Koordinasi Kebakaran Hutan dan Lahan Terkait Anomali Cuaca Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2024.
Setianto Nugroho Aji yang hadir secara langsung pada agenda rakor tersebut, didampingi Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan Edi Hariadi. Rakor tersebut digelar BPBD Kaltim bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Setianto mengatakan, Pemprov Kaltim akan segera menetapkan SK Gubernur Kaltim tentang siaga Karhutla dan bencana kekeringan. Selanjutnya, Pemprov Kaltim mengharapkan pemerintah kabupaten/kota untuk segera menindaklanjuti SK tersebut.
Harapan ini ditujukan kepada kabupaten/kota yang memiliki intensitas hotspot atau titik panas tinggi dan kejadian karhutla yang tinggi, meliputi Berau, Kutai Timur (Kutim) Paser dan Kukar.
“Pemprov Kaltim mengharapkan kabupaten/kota dengan hotspot dan kejadian Karhutla tinggi untuk mengikuti dan segera menetapkan SK siaga Karhutla dan kekeringan,” beber Setianto, Rabu (1/5/2024).
Hal tersebut mempertimbangkan anomali cuaca di Kaltim yang telah memasuki musim panas dengan suhu panas di atas biasanya. Serta mempertimbangkan banyaknya hotspot dan luasan kejadian Karhutla selama beberapa waktu terakhir.
“Sekaligus sebagai upaya pencegahan dan penanganan terhadap wilayah IKN dari kejadian Karhutla yang dapat mengancam aktivitas kegiatan dan progres di IKN,” tegasnya. (shf/adv/diskominfo-kukar)