Tulisan Dwi Yenie Kumala Sari Sulaiman, S. Pd., M. Pd.
Pemilu merupakan salah satu pilar utama dalam sebuah sistem demokrasi, di mana rakyat memiliki hak untuk memilih wakil-wakilnya dalam pemerintahan. Pemilu juga menjadi mekanisme untuk menciptakan legitimasi bagi para pemimpin yang akan memimpin negara atau daerah dalam periode tertentu. Di Indonesia, dasar hukum Pemilihan Umum ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Konstitusi Indonesia juga memberikan dasar hukum yang kuat melalui Pasal 22E hingga Pasal 22J yang mengatur tentang hak dan kewajiban warga negara dalam menyelenggarakan pemilu.
Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari. Kampanye dilarang dilakukan di masa tenang, yaitu tanggal 11 hingga 13 Februari 2024. (Sumber: Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024)
Telah kita saksikan bersama debat capres yang terakhir. Tema debat yang sampaikan adalah seputar kesejahteraan sosial, pembangunan sumber daya manusia (SDM) dan inklusi dengan sub tema pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, kebudayaan, dan teknologi informasi. Tiga calon presiden menjelaskan strategi mereka untuk meningkatkan angka harapan hidup dalam debat terakhir yang digelar sepuluh hari sebelum pemilihan presiden 2024.
Dan beberapa saat yang lalu telah kita simak kampanye akbar sebelum masa tenang oleh masing-masing capres dan wakilnya. Paslon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskadar telah berkampanye akbar di Jakarta Internasional Stadium (JIS), Jakara Utara.
Kemudian paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran melangsungkan kampanye akbar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta. Sedangkan paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md menghelat kampanyenya di dua lokasi di Jateng yakni di Solo dan Semarang. Ketiga kampanye akbar yang diikuti oleh rakyat sebagai pemilih telah berjalan dengan sukses dan tertib.
Pemilu tahun 2024 ini diperkirakan didominasi oleh pemilih muda, dengan persentase mencapai 52 persen dari total 204.807.222 jiwa menurut Daftar Pemilih Tetap Nasional. Pada UU Pemilu Bab IV pasal 198 (Ayat 1), Pemilih Pemula adalah Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berusia 17 tahun atau lebih, atau sudah/pernah menikah, yang mempunyai hak memilih dan sebelumnya belum termasuk pemilih karena ketentuan Undang-Undang Pemilu. Perlihal Pemilu sangat perlu terus disosialisasikan untuk mereka.

Untuk pemilih pemula wajib untuk mengenali Calon Legislatif (Caleg) dari Partai pilihan dengan mengunjungi website KPU dan masukkan daerah pemilihan (dapil). Cari tahu profil caleg dari partai yang dipilih, termasuk latar belakang pendidikan, pengalaman kerja, dan rekam jejak. Kepada seluruh pemilih pun diharapkan tidak tergiur dengan uang sogokan dari masing-masing calon, karena itu adalah sebuah pelanggaran.
Pada 14 Februari 2024, para pemilih datang ke TPS yang sudah terdaftar di DPT. Tunjukan formulir dan e-KTP ke panitia KPPS. Tulis nama di daftar hadir dan tunggu antrian. Masuk ke bilik suara dan coblos surat suara pada kolom foto/nomor urut/nama paslon. Lipat surat suara, setelah itu masukkan ke kotak suara. Celupkan salah satu jari tangan ke dalam tinta. Bila mendapat surat suara rusak, mintalah surat suara pengganti kepada petugas KPPS.
Dalam pemilu 2024, ada 5 jenis surat suara yang memiliki warna berbeda-beda. Berikut jenis surat suara berdasarkan warnanya: Abu-abu: untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Merah: untuk pemilihan anggota DPD. Kuning: untuk pemilihan anggota DPR. Biru: untuk pemilihan anggota DPRD provinsi. Hijau: untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Syarat surat suara yang SAH yaitu dengan mencoblos nama atau gambar pasangan calon (paslon), Mencoblos nomor urut atau partai paslon. Sementara surat suara yang TIDAK SAH antara lain mencoblos lebih dari satu paslon, mencoblos dengan lobang yang besar sehingga surat suara menjadi rusak, serta mencoblos dengan mencoret di surat suara.
Seluruh rakyat pun bisa turut memantau dan menjaga hasil penghitungan suara Pemilu 2024 agar berlangsung jujur dan adil, yaitu dengan KawalPemilu yang merupakan sebuah gerakan tidak memihak yang bisa diikuti semua orang. Caranya pun sangat mudah, kunjungi website kawalpemilu.org, lalu login dengan akun Gmail/ Google, klik “Cari Lokasi TPS’, ketik ‘Lokasi TPS’, gulirkan ke nomor TPS, klik ikon kamera, foto lembar C. Hasil Plano, lalu unggah foto. Langkah yang terakhir adalah input jumlah suara masing-masing pasangan. Lembar C. Hasil Plano adalah lembar penghitungan suara di TPS yang dipasang di akhir penghitungan supaya bisa dilihat oleh semua orang. Jangan takut karena hak untuk memotret ada di Peraturan PKPU Nomor 25/ 2023 pasal 59.
Semakin banyak yang ikut memfoto lembar C. Hasil Plano di TPS di seluruh Indonesia, maka semakin transparan proses penghitungan suara, dan semakin jujur serta adil proses Pemilu kita. Dengan adanya perangkat pemilu yang independen, diharapkan pemilu dapat berjalan transparan dan membawa pemimpin yang terpilih memiliki legitimasi yang kuat. Dengan pemahaman dasar hukum Pemilu dan peran perangkat serta tata pelaksanaannya, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan aktif dalam menyelenggarakan Pemilu dengan baik pada tahun 2024 mendatang.
Pemilu merupakan sarana membangkitkan harapan, maka selayaknya kita sambut seruan dari sebuah lagu ciptaan Mochtar Embut: Pemilihan umum telah memanggil kita; Seluruh rakyat menyambut gembira; Hak demokrasi Pancasila; Hikmah Indonesia merdeka!