Poskaltim.id, Samarinda – Lima orang wartawan di Samarinda yang mendapatkan tindakan represif dari polisi saat meliput aksi mahasiswa saat demonstrasi Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law pada Kamis dan Jumat, diharapkan dapat menyelesaikan secara kekeluargaan.
Ketua Dewan Kehormatan PWI Provinsi Kaltim, Intoniswan mengatakan lima wartawan yang diduga mengalami perlakuan tidak mengenakkan tersebut, hendaknya menyelesaikan dengan jalan damai.
“Tadi saya sudah ketemu dengan lima wartawan tersebut. Saya sarankan mereka agar tidak membesar-besarkan masalah ini. Misalnya menulis kembali kejadian dengan tidak berimbang (cover both side0. Jadi hentikan dahulu pemberitaan hingga kesepakatan damai tercapai. Tak usah menulis berita dulu kalau lagi emosi,” ujar Intoniswan, Sabtu (10/10/2020).
Intoniswan berpendapat, polisi adalah mitra wartawan. Tindakan represif terhadap wartawan saat demo dilakukan polisi karena mereka tidak dapat membedakan antara wartawan dan mahasiswa.
Walaupun wartawan saat itu membawa identitas diri sebagai wartawan, namun karena kondisi gelap karena terjadi pada malam hari, sehingga tidak ada pembeda antara pendemo ataupun wartawan yang meliput.
Alasan lainnya untuk berdamai, ujarnya, tidak ada wartawan yang terluka atau membahayakan fisik wartawan akibat tindakan tersebut. Sehingga agar cepat diselesaikan adalah polisi dan wartawan merupakan dua pihak yang saling membutuhkan. Keduanya sama-sama bekerja di ruang publik.
“Namun jika mereka tidak mau ketemu dengan polisi dan memilih jalur lain, itu hak mereka. Saya hanya memberikan saran selaku Ketua Dewan Kehormatan PWI Kaltim dan selaku wartawan yang sejak lama menjalankan profesi sebagai jurnalis,” ujarnya.
Dalam penyelesaian secara damai, lima wartawan tersebut pun disarankan mengajukan beberapa syarat atau minta kompensasi, seperti Kapolres harus minta maaf secara terbuka, berjanji mencegah hal serupa tidak terulang lagi, kemudian jika ada tindak kekerasan dari pihak tertentu terhadap wartawan, polisi diminta memprioritaskan penyelesaian masalahnya.
Lima wartawan yang diduga mendapat perlakuan represif itu adalah Samuel Gading dari lensaborneo.id, Yuda Almeiro dari media idntimes.com, Apriskian Sunggu dari Kalimantan TV, Mangir Titiantoro dari Disway Kaltim dan Faisal Alwan Yasir dari Koran Kaltim.(Yuliawan Andrianto)