Kukar Anggarkan Rp 358 Miliar Percepat Penurunan Stunting

Poskaltim.id, Tenggarong — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sangat serius untuk menurunkan kasus stunting di wilayahnya. Hal tersebut disampaikan langsung Wakil Bupati Kutai Kartanegara, Rendi Solihin, pada Kamis (9/1/2023).

Stunting adalah masalah kesehatan tidak sempurnanya gixi diserap oleh tubuh seseorang saat masih berusia balita dan saat usia seribu hari dalam masa kehamilan.

“Ini sejarah. Sehingga, tidak ada alasan lagi bahwa Kabupaten Kutai Kartanegara tidak bisa menurunkan angka stunting dengan maksimal di tahun depan,” ujar Rendi Solihin.

Dijelaskan Rendi,  Kabupaten Kutai Kartanegara telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 358 miliar pada tahun 2024. Dana tersebut digelontorkan khusus untuk menurunkan angka kemiskinan dan mempercepat penurunan stunting.

Ia mengklaim, penanganan stunting atau masalah kekurangan gizi terhadap anak-anak di Kabupaten Kutai Kartanegara sebenarnya telah berjalan maksimal. Berdasarkan catatan pemerintah daerah, kasus stunting pada tahun 2022 turun 14 persen.

“Tahun ini, angkanya diharapkan turun lagi 1,09 persen. Pemkab menargetkan, Kukar bebas stunting pada 2024 mendatang,” jelasnya.

Rendi Solihin menyebutkan, Kabupaten Kutai Kartanegara berhasil mengatasi stunting berkat kerja keras lintas sektor, mulai dari Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Kesehatan, hingga Dinas Pertanian Kukar. 

“Melalui kolaborasi dan gotong royong seluruh pihak, hasilnya penanganan stunting positif. Terjadi penurunan yang signifikan terhadap angka stunting di Kukar,” imbuhnya.

Sementara itu, dalam upaya mengatasi masalah gagal tumbuh terhadap balita akibat dari stunting ini, Pemkab Kukar telah membentuk Tim Pendamping Keluarga (TPK) sebanyak 477 tim.

Setiap tim beranggotakan tiga orang, sehingga total seluruhnya sebanyak 1.431 orang. Setiap anggota terdiri dari bidan, kader pembinaan kesejahteraan keluarga (PKK), dan kader keluarga berencana (KB).

Seluruh anggota TPK berstatus relawan dan mengantongi surat keputusan dari pemerintah kelurahan atau desa yang menjadi tempat mereka bertugas.(yull/adv/diskominfo-kukar)

 

About Redaksi

Check Also

Jurusan Administrasi Bisnis Polnes Gelar Pelatihan Penerapan e-Commerce dalam Penjualan Produk UMKM

Poskaltim.id, Samarinda — Politeknik Negeri Samarinda Jurusan Bisnis Digital melakukan pengabdian masyarakat dengan melakukan pelatihan …

Peserta Workshop Internasional Pecinan Samarinda Mendapatkan Pembekalan Sejarah

Poskaltim.id, Samarinda —  Acara workshop revitalisasi Pecinan Samarinda yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Samarinda bekerja …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *