Poskaltim.id, Samarinda – Penasehat Hukum (PH), Andi Syamsu Alam, SH bersama rekan Robert Wilson Berlyando, SH, akan melakukan pra peradilan terhadap Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) atas kasus klien mereka yaitu Direktur Utama PT Angka Unggul Borneo, Edi Mursandi.
Direktur Utama PT Angka Unggul Borneo (PT AUB) ini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pencurian, penggelapan dan pembalakan liar di kawasan hutan tanaman industri, sejak 24 September 2019. Kasusnya bergulir tanpa kepastian hingga memasuki bulan September 2020.
Kasus ini bergulir karena adanya sengketa kepemilikan saham yang akhirnya diperjual-belikan atara PT Sendawar Adi Karya (PT SAK) dan saudara Daniel dan Charlie. Namun, proses jual-beli tidak mengatur soal perizinan dan ketentuan lainnya terhadap kontraktor yang sejak awal bekerja sama dengan PT SAK.
Masalah bermula, ketika di pertengahan kontrak kerja, terjadi jual beli saham perusahaan dari direksi PT Sendawar Adi Karya, Tan Phing Hong dan Agus Basuki, yang menjual saham kepada Charlie dan Daniel.
Dalam dokumen terbaru tersebut, Tan Phing Hong berhak memanen kayu dengan ukuran batang pohon diameter di atas 40 centimeter. Sedangkan kayu dengan ukuran diameter di bawah 39 centimeter diberikan haknya kepada Daniel dan Charlie.
Sementara itu, Edi Mursandi sebagai rekanan kontraktor yang melakukan pemanenan sejak awal, juga bekerja dengan hak pemanenan sesuai kontrak kerja awal dengan PT SAK milik Tan Phing Hong.
Mengetahui PT AUB juga melakukan pemanenan hasil hutan, membuat Daniel dan Charlie geram dan melaporkan Edi Mursandi sebagai Dirut PT AUB ke Polda Kaltim. Edi Mursandi ditetapkan sebagai tersangka bersama Tan Phing Hong dan Agus Basuki.
“Padahal klien kami, Edi Mursandi tidak memiliki kewajiban apapun kepada Daniel dan Charlie karena ada rangkaian kerjasamanya sejak awal adalah dengan Tan Phing Hong sebagai direksi awal PT Sendawar Adi Karya. Kemudian terjadi jual-beli. Jual-belinya itupun belum lunas. Sehingga Daniel dan Charlie belum bisa dikatakan sebagai pemilik PT SAK, ” jelas Penasehat Hukum klien Edi Mursandi,” ujar Penasehat Hukum Selasa (8/9/2020).
Terhadap kasus yang menimpa kliennya, Robert mengatakan, telah membuat Permohonan Keadilan Kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Kapolri, Jaksa Agung, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Komnas HAM tertanggal 25 Agustus 2020.
Pelaporan ini karena ada dugaan kriminalisasi, penyalahgunaan kewenangan dan intervensi oleh oknum penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim. Berdasarkan fakta hukum yang ada, Andi Syamsu,SH dan Robert Wilson SH menilai, dalam penyidikan dianggap tidak profesional, tidak proporsional, tidak objektif, tidak transparansi dan akuntabel tanpa melibatkan Polisi Kehutanan dan Balai Penegakan Hukum (Balai Gakum) Kalimantan.
Robert menegaskan, PT Angka Unggul Borneo telah mengajukan Praperadilan ke Kepolisian RI Cq. Kepolisian Daerah Kalimantan Timur pada Pengadilan Negeri di Balikpapan Nomor Register : 6/PID.PRA/2020/PN Bpp yang disidangkan pada tanggal 10 September 2020.
Sementara itu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Joni selaku Kasubdit Tipiter Krimsus Polda Kaltim yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan, adalah kewenangan setiap warga negara untuk mencari keadilan.“Untuk kasus itu sudah P21 (lengkap), tinggal menunggu pelimpahan ke Kejaksaan. Namun karena terkendala pandemi Covid-19 ini, sehingga (kasusnya) tertunda,” ujar AKBP Joni.(Yuliawan Andrianto)