Wakil Gubernur Kaltim  Hadi Mulyadi  mengimbau kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Kaltim agar membayarkan tunjangan hari Raya (THR) kepada karyawan.

Wagub Ingatkan Kewajiban Perusahaan Membayar THR

Poskaltim.id, Samarinda —  Wakil Gubernur Kaltim  Hadi Mulyadi  mengimbau kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Kaltim agar membayarkan tunjangan hari Raya (THR) kepada karyawan  tepat waktu  dan sesuai ketentuan.

Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 yang tinggal dua pekan lagi, diharapkan seluruh perusahaan di Kaltim memenuhi kewajibannya terhadap setiap karyawannya agar dapat merayakan Idul Fitri dengan tenang dan bahagia.

“Perusahaan harus segera membayarkan  THR  kepada  karyawannya. Lebih cepat lebih bagus, karena tahun ini pelaksanaan cuti Hari Raya Idulfitri dimajukan,” ujar  Hadi Mulyadi usai menghadiri pelantikan  47 orang PNS Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas, oleh Gubernur Kaltim  Dr H Isran Noor  di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, pada Jumat (31/3/2023).

Sementara itu, Kepala  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim Rozani Erawadi menegaskan sesuai peraturan yang berlaku, setiap perusahaan paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri, harus sudah membayarkan THR kepada karyawannya.

“Tentunya pembayaran THR  harus dibayar penuh, tidak cicil. Oleh karena itu kita imbau agar perusahaan paling lambat H-7 sudah membayarnya,” ujar Rozani Erawadi.

Sedangkan bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban membayar THR kepada karyawannya, lanjut Rozani tentu ada sanksinya, yaitu sanksi administratif berupa pembinaaan.

“Pihak perusahaan agar dapat membayarkan THR kepada karyawan ataupun buruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kita minta paling lambat H-7 THR sudah dibayarkan, walaupun ada perusahaan lebih cepat atau lebih awal tentu lebih baik, dan bukan dibayarkan mendekati hari H, Hari Raya Idul Fitri,” ucap Rozani. (yul/adv/kominfokaltim)

 

 

About Redaksi

Check Also

Rancangan Grand Desain Pembangunan Kependudukan Untuk Merekayasa Kependudukan Di Daerah

Lensaborneo.con, Samarinda — Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Desain Pembangunan Kependudukan (GDPK) …

Bangganya PWI Kaltim Anggotanya Menerima Kalpataru

Poskaltim.id, Samarinda —  Ketua Gerakan Memungut Sehelai Sampah Sungai Karang Mumus (GMSS-SKM), Misman dikabarkan akan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *