Poskaltim.id, Balikpapan — Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kalimantan Timur, mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Provinsi dan Kabupaten/Kota, di Hotel Grand Jatra Balikpapan, pada Selasa (21/3/2023).
Kepala DKP3A, Noryani Sorayalita mengingatkan para pejabat Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di kabupaten dan kota di Kaltim agar tidak menumpuk data kependudukan di server layanan daring (online).
“Kita boleh membuka layanan online, tapi jangan menumpuk data di server layanan online. Sebab, sangat rawan di scaning pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan selalu mencari titik lemah keamanan cyber,” ujar Soraya.
Ditambahkannya, petugas provinsi dan petugas instansi pelaksana dilarang menyebarluaskan data kependudukan yang tidak sesuai dengan kewenangannya.
Untuk dapat menggunakan data perseorangan dimaksud, kepada lembaga pengguna dapat diberikan hak akses dalam memanfaatkan data kependudukan.
“Jadi kesimpulannya, bukan data kependudukan yang diberikan, melainkan hak akses data dalam memanfaatkan data kependudukan. Untuk mendapatkan hak akses, lembaga pengguna atau OPD dapat membuat Perjanjian Kerja Sama pemanfaatan data kependudukan,” tegasnya.
Menurutnya, untuk melindungi data kependudukan diperlukan tim IT yang kuat, sistem security harus first class, dalam hal pemanfaatan data kependudukan agar sesuai dengan koridor hukum karena data ini sangat sensitif, bisa masuk ke masalah privasi.
“Kita harus semakin bijak dan berhati-hati dalam memberikan atau memposting data pribadi kita ke media sosial karena berpotensi untuk disalahgunakan,” pintanya.
Kegiatan Bimtek Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan ini diikuti 40 peserta dari Dinas Dukcapil kabupaten dan kota maupun perangkat daerah Kaltim. Turut hadir menjadi narasumber pada kegiatan ini, Kasubdit Keamanan Informasi, Direktorat FPD2K, Ditjen Dukcapil Muhammad Priyono. (Penulis: Erni Dia Lestari/adv)