Poskaltim.id, Samarinda — Fenomena Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan polemik di masyarakat yang jumlahnya semakin meningkat. Dikatakan polemik, karena masih banyak korban KDRT enggan melaporkan masalahnya karena dianggap aib bagi keluarga.
Menurut data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) pada tahun 2022 telah terjadi terjadi 945 kasus di Kalimantan Timur yang didominasi korban adalah perempuan dan 40 persen adalah pelajar perempuan.
Menanggapi hal tersebut Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin menyampaikan, hal tersebut memang menjadi hal perlu mendapatkan perhatian baik pemerintah maupun masyarakat. Korban KDRT harus mendapatkan pendampingan terkait pada dampak yang terjadi.
“Dampak trauma yang disarankan memang luar biasa dirasakan oleh korban terutama trauma psikis,” ucapnya kala ditemui di kantor DPRD Kaltim, Selasa, (07/03/2023).
Salehuddin mengatakan, pemerintah sudah berusaha memaksimalkan upaya pencegahan baik melalui sosialisasi maupun program pendampingan melalui dinas terkait. Salah satunya kegiatan sosialisasi ketahanan keluarga yang dilaksanakan DPRD.
“Anggapan terkait aib dalam keluarga yang tidak boleh diketahui publik, sehingga korban cenderung menutupi dan tidak berani untuk speak up (mengungkapkan) terkait kejadian yang dialami,” tambahnya.
Salehuddin mengatakan, masyarakat harus mendapatkan edukasi dalam upaya melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya KDRT. Karena fenomena KDRT yang muncul ke publik hanya bagian kecil dari kasus yang muncul, namun masih banyak kasus yang belum terungkap.
“KDRT bagaikan fenomena gunung es, sehingga memang harus menjadi konsen kita kedepan untuk bisa diberantas,” pungkasnya.(Penulis: Ria A Dewi)