Poskaltim.id, Tenggarong – Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur melalui Unit Pengelola Teknis Daerah Pengawasan Benih Perkebunan (UPTD PBP), melakukan pemusnahan 17.800 benih kelapa sawit palsu dan ilegal. Pemusnahan bibit sawit ilegal tersebut dengan cara menyemprotkan cairan herbisida dan disaksikan oleh perwakilan dari Kepolisian Daerah Kaltim, pada Kamis (21/7/2022).
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti benih kelapa sawit yang tidak sesuai standar mutu, dilakukan di dua lokasi pemusnahan. Lokasi pemusnahan pertama dilakukan di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang sebanyak 11.000 dan 6.800 di Desa Giri Agung, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kepala Dinas Perkebunan Kaltim yang diwakili oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perkebunan, Irlijani didampingi Kompol Marhadi selaku Kanit Unit 3 Subdit Indagsi Polda Kaltim menyaksikan langsung pemusnahan benih sawit bermutu rendah tersebut.
“Konsumen harus teliti sebelum membeli benih kelapa sawit karena efeknya akan berdampak terhadap hasil panen, membeli bibit itu harus tau silsilahnya oleh karena itu belilah benih yang tersertifikasi,” tegas Irli.
Dijelaskan Irli, di Indonesia ada 19 sumber benih kelapa sawit yang resmi, dua diantaranya ada di Kaltim yaitu PT. London Sumatera SSGU Samarinda Jalan Bung Tomo, Sungai Keledang, Samarinda Seberang dan Outlet Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan Jalan Rapak Indah No.63, Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang.
“Untuk pemesanan kecambah kelapa sawit dapat melalui dua sumber benih ini dengan membawa Surat Persetujuan Penerbitan Benih Kelapa Sawit (SP2BKS) dan persyaratan lainya,” jelas Irli.
Dijelaskan Irli, pemusnahan barang bukti benih Kelapa Sawit yang tidak sesuai standar mutu, tersebut tertuang pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas penganekaragaman hasil pertanian.
Kegiatan ini dilakukan untuk melindungi petani atau pengguna benih dari kerugian, Disbun Kaltim melalui UPTD PBP terus berkoordinasi dengan Disbun kabupaten/kota dan Kepolisian Daerah Kaltim untuk melakukan pengawasan dan pemberantasan terhadap peredaran benih kelapa sawit ilegal atau palsu di masyarakat.
“Seperti untuk memenuhi kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan, industri dalam negeri, dan memperbesar ekspor, meningkatkan pendapatan dan taraf hidup petani, serta mendorong perluasan dan pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja,” papar Irli.
Sementara itu, Kompol Marhadi mengucapkan terima kasih atas pemusnahan benih kelapa sawit ilegal, setelah dilakukan permohonan mendapat persetujuan untuk dilakukan penghentian perkara demi hukum berdasarkan Restorative Justice.
“Kita menghendaki penyelesaian yang tidak menimbulkan kerugian bagi siapapun, kemudian prosesnya cepat, tidak makan biaya dan waktu. Restorative Justice atau keadilan restoratif merupakan alternatif dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat,” ujar Marhadi.(*)