Otorita IKN Mengajak Masyarakat Lebih Peduli Sampah

Poskaltim.id, Nusantara — Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengajak masyarakat yang berkunjung dan beraktivitas di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk lebih peduli terhadap masalah sampah.

Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN Myrna A. Safitri untuk memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang jatuh  setiap tanggal 5 Juni.

 

“Setiap orang yang beraktivitas dan berkunjung ke IKN perlu mengubah cara pandang terhadap perilakunya. Sedapat mungkin mengurangi produksi sampah dan mendorong daur ulang,” ujarnya, pada Minggu (4/6/2023).

Menurut Deputi Myrna, persoalan persampahan bukan semata urusan kebijakan dan teknologi, tetapi juga persoalan gaya hidup yang harus berubah, dimulai dari individu, keluarga, lingkungan kantor dan masyarakat.

Untuk mengendalikan sampah, termasuk sampah plastik, Kedeputian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam sedang mempersiapkan penyusunan sejumlah kebijakan seperti Rancangan Peraturan Kepala mengenai Pengelolaan Sampah, Pedoman Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, Pedoman Bank Sampah dan Pedoman Pengelolaan Sampah Konstruksi.

“Selain kebijakan itu juga dilakukan sosialisasi gaya hidup minim sampah di IKN, utamanya di lokasi konstruksi,” ungkap Deputi Myrna. Terkait dengan sampah plastik di perairan laut dan pesisir, menjadi bagian dari rencana pengendalian pencemaran laut khususnya di kawasan Teluk Balikpapan.

Arah kebijakan utama terkait persampahan adalah mengelola sampah sejak dari sumbernya. Karena itu pemilahan sampah menjadi penting. Dengan kebijakan ini maka model pembuangan sampah di TPA (Tempat Pembuangan Akhir) akan ditinggalkan.

Pembangunan TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) dilakukan tahun ini. Kegiatan daur ulang sampah dan usaha berkaitan dengan bisnis daur ulang menjadi prioritas dikembangkan di IKN.

Selain untuk mengatasi persoalan sampah, Deputi Myrna menyebutkan bahwa pada Januari 2023 telah diterbitkan Surat Edaran Kepala OIKN untuk pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan pada masa konstruksi.

“Surat edaran ini meminta penanggung jawab proyek konstruksi menaati seluruh kewajiban lingkungan, mengutamakan pencegahan dan kehati-hatian. Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya kerusakan dan pencemaran lingkungan yang tidak terkendali,” terangnya. (*)

About Redaksi

Check Also

IKWI Kaltim Sambangi Tiga Panti Asuhan di Samarinda

Poskaltim.id, Samarinda —  Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia Provinsi Kalimantan Timur (IKWI Kaltim) dalam bulan Ramadan …

Batalyon A Brimob Kaltim Bantu Evakuasi Warga Banjir

Poskaltim.id, Balikpapan —  Hujan lebat yang mengguyur Kota Balikpapan sejak Kamis malam hingga Jumat dini …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *