Poskaltim.id, Samarinda – PT Jasa Raharja Perwakilan Samarinda menyerahkan santunan kepada ahli waris yang meninggal dunia di jalan poros Bontang-Samarinda. Anggota TNI yang meninggal akibat kecelakaan di jalan raya KM 23, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kukar, Jumat (5/8/2022) lalu, ahli warisnya menerima santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp 50 Juta.
Kepala PT Jasa Raharja Samarinda, Pahala Hendra Hutabarat menyerahkan santunan secara simbolis di rumah ahli waris korban disaksikan anggota TNI dari Kodim 0901 Samarinda dan Koramil 0909-01 Sangatta serta Kanit Gakkum Satlantas Polres Bontang, Senin (8/8/2022)
“Kami mengucapkan turut berduka cita, dan semoga keluarga yang ditinggal diberikan ketabahan. Santunan ini merupakan bentuk kehadiran negara melalui Jasa Raharja kepada korban kecelakaan sesuai amanat UU No. 34 Tahun 1964” jelas Pahala.
Dijelaskannya, santunan yang diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 16/PMK.010/2017 santunan meninggal dunia yang diterima oleh ahli waris korban kecelakaan yang sah sesuai dengan UU No. 34 Tahun 1964 yaitu sebesar Rp50 juta.
Selain penyerahan santunan oleh Jasa Raharja, Kanit Gakkum Polres Bontang juga menyampaikan bantuan sembako dari Kapolres Bontang sebagai bentuk perhatian kepada ahli waris korban kecelakaan.
Pahala menjelaskan, Jasa Raharja terus berupaya memberikan pelayanan yang cepat dan responsif dalam penangangan korban kecelakaan baik yang dirawat di rumah sakit ataupun yang meninggal dunia.
“Dengan adanya santunan ini semoga dapat bermanfaat dan sedikit meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” harap Pahala.
Informasi lebih lanjut, silakan hubungi : HUMAS JASA RAHARJA PERWAKILAN SAMARINDA Jl. Ir. H. Juanda No. 222, Air Putih, Samarinda Ulu, Kota Samarinda Telepon : 0541-207038 Email : jasaraharja.smdkaltim@gmail.com (*)