Poskaltim.id, Sangatta — Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur menggelar kegiatan sosialisasi Undang-Undang No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kegiatan ini bekerjasama dengan Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda dan acara dilaksanakan di Hotel Royal Victoria Sangatta, pada Kamis (16/11/2023)
Kegiatan yang dihadiri unsur pemerintah Kecamatan Sangatta Utara dan kampus sekolah tinggi ilmu agama Islam sangat berlangsung aktif, antusias para peserta membuat suasana semakin menarik.
Fatminah Asyari selaku narasumber dari akademisi menyampaikan, pentingnya keterlibatan masyarakat dalam upaya pencegahan KDRT.
“Saat ini korban masih di dominasi perempuan, dan perempuan memang masih lemah untuk dapat melawan tindak kekerasan. Sehingga masyarakat harus berperan aktif membantu, paling tidak menyelamatkan korban,” ucapnya.
Fatimah menambahkan, keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya pencegahan KDRT, mengingat korban KDRT yang jarang ingin melaporkan, sehingga pentingnya pendamping khususnya lingkungan sekitar.
“Masyarakat ini memang harus memahami, banyak yang ingin membantu namun takut karena urusan rumah tangga masih dianggap privasi. Padahal kalau sudah sampai nyawa terancam kan bahaya,” tambahnya.
Disela diskusi peserta bersepakat perlunya dibentuk lembaga perlindungan bagi perempuan dan anak dari pemerintah maupun swasta. Sehingga, memudahkan masyarakat untuk mengatasi problematik yang saat ini dihadapi, karena melalui pengetahuan tentang KDRT yang awalnya dianggap sebagai masalah yang tidak boleh diikut campuri karena dianggap sebagai urusan pribadi.(rad)