Poskaltim.id –Samarinda, Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-9 Kalimantan Timur, Andi Muhammad Ishak menegaskan untuk mewaspadai Orang Tanpa Gejala (OTG) yang dapat dengan mudah menularkan virus berbahaya asal Tiongkok ini.
“Dalam seminggu terakhir, kasus Orang Dalam Pengawasan (ODP) dan terkonfirmasi Covid-19 justru berasal dari Orang Tanpa Gejala yang masuk ke Kaltim maupun bepergian ke luar Kaltim dan kembali dengan membawa virusnya,” ujar Andi saat memberikan rilis Covid-19 di Samarinda, Senin sore (8/6).
Dijelaskannya OTG untuk Provinsi Kaltim hingga 8 Juni 2020 sebanyak 695 orang dan kasus PDP sebanyak 789 dan kasus terkonfirmasi Positif Covid-19 sebanyak 338 orang. Sementara kasus Negatif juga terus bertambah dan kini berjumlah 916 serta yang meninggal dunia hanya sebanyak tiga orang.
Andi mengatakan bahwa Indonesia, khususnya Kaltim belum terbebas dengan pandemi Covid-19, sehingga ia meminta perhatian dan semua orang memiliki tanggungjawab untuk memutus rantai penularan.
Andi mewanti-wanti kabupaten/kota yang akan menerapkan dan merencanakan menerapkan relaksasi, bahwa ada beberapa potensi yang perlu diwaspadai. Pelonggaran, ujar Andi bukan berarti menganggap virus korona tidak ada disekitar kita.
“Pelonggaran bukan berarti membebaskan masyarakat seperti sebelum adanya wabah Covid-19, tetapi bagaimana tetap membuat masyarakat produktif dengan menjalankan roda ekonominya, melakukan tugas sosial dan lain-lain tetapi tetap aman dari virus Covid-19,” tegasnya.
Untuk dapat produktif dan terhindar dari virus berbahaya ini, ucapnya, mau tidak mau masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam beraktifitas.
Dijelaskan jika Indeks Reproduksi efektif (Rt) virus Covid-19 di Kalimantan Timur masih dinilai tinggi yaitu berada di atas 1,1. Berdasarkan indeks Rt ini, maka Kaltim dinilai belum saatnya menerapkan tatanan normal baru (new normal) karena masih tingginya penyebaran wabah virus korona ini.
“Kita harus disiplin menjaga jarak dengan orang baik di sektor pemerintahan, swasta dan semua sektor yang akan dilonggarkan. Prinsipnya, menjaga jarak saat beraktivitas dengan tanda-tanda yang jelas, Selain itu juga mewajibkan pekerja memakai masker, rajin mencuci tangan atau hand-sanitizer. Sudahkan semua menyiapkan ini tatkala pelonggran?,” tanyanya.(Yuliawan Andrianto)