Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan sambutan saat acara Peluncuran Registrasi Biometrik “SEMANTIK” di Gedung Sarinah, Jakarta, Selasa (27/01/2026). Foto: DRA/Komdigi

Pemerintah Resmi Terapkan Registrasi Kartu SIM Berbasis Biometrik

Poskaltim.id – Kabar penting bagi seluruh pengguna ponsel di tanah air. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital resmi meluncurkan program Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK).

SEMANTIK menjadi standar baru registrasi nomor seluler di Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.

Langkah ini diambil sebagai jawaban atas maraknya penipuan online, scam, hingga phishing yang identitas pelakunya seringkali sulit dilacak karena menggunakan nomor anonim atau sekali pakai.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa validasi identitas yang lebih kuat kini menjadi kebutuhan mendesak.

“Sebagian besar penipuan online berawal dari nomor yang identitasnya tidak jelas. Registrasi biometrik memastikan setiap nomor terhubung dengan identitas yang valid,” ujar Meutya saat peluncuran program di Jakarta Pusat, Selasa (27/01/2026).

Berbeda dengan sistem lama yang hanya mengandalkan NIK dan Nomor KK dalam bentuk teks, sistem biometrik ini mewajibkan verifikasi wajah yang terhubung langsung dengan basis data kependudukan.

Hal ini menutup celah bagi pelaku kejahatan yang sering mencatut identitas orang lain untuk mendaftarkan kartu SIM.

Selain verifikasi wajah, pemerintah juga menetapkan aturan tambahan:

  • Pembatasan Jumlah Nomor: Membatasi jumlah kartu SIM yang bisa dimiliki satu identitas.

  • Perlindungan Data: Mewajibkan operator seluler menjamin keamanan data pribadi pelanggan sesuai hukum yang berlaku.

  • Keamanan OTP: Meminimalisir penyalahgunaan kode OTP yang sering menjadi sasaran peretasan akun keuangan.

“Registrasi biometrik tidak membatasi warga. Kebijakan ini melindungi masyarakat sejak awal,” tegas Meutya, menekankan bahwa keamanan komunikasi digital adalah hak dasar warga negara.

Penerapan biometrik untuk kartu SIM merupakan lompatan besar dalam tata kelola ruang digital Indonesia. Jika sejak 2014 kita hanya mengandalkan data tekstual (NIK/KK) yang rawan bocor dan disalahgunakan, penggunaan teknologi pengenalan wajah (facial recognition) membawa validasi ke level yang jauh lebih personal dan sulit dipalsukan.

Secara teknis, kebijakan ini adalah upaya “pembersihan dari hulu”. Dengan memastikan bahwa setiap nomor ponsel memiliki “wajah” di baliknya, ruang gerak sindikat penipuan yang biasanya menggunakan ribuan kartu SIM anonim akan terjepit.

Namun, tantangan besar tetap ada pada aspek Perlindungan Data Pribadi (PDP). Dengan terkumpulnya data biometrik di penyedia layanan seluler, pemerintah dan operator memiliki tanggung jawab ganda untuk memastikan database ini tidak menjadi incaran peretas.

Keberhasilan SEMANTIK tidak hanya diukur dari berkurangnya angka penipuan, tetapi juga dari seberapa aman data wajah masyarakat disimpan.(BK-KD/*)

About Redaksi

Check Also

Samarinda AI Dikenalkan untuk Jamin Data Pemerintahan Valid

Poskaltim.id, Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda kini memiliki Kecerdasan Buatan (AI) khusus yang dirancang untuk mendukung …

Samarinda Jajaki Bus dan Truk Sampah Listrik

SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda serius menggarap solusi transportasi ramah lingkungan. Pemkot menjajaki penggunaan kendaraan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *