Photo by NordWood Themes on Unsplash

IMEI, Perlindungan Ekstra Agar Ponsel Curian Tak Laku Dijual

Poskaltim.id, Jakarta – Di tengah isu yang beredar luas, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meluruskan wacana terkait layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang International Mobile Equipment Identity (IMEI). Dirketur Jenderal (Dirjen) Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Wayan Toni Supriyanto, menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sukarela dan berfungsi sebagai perlindungan tambahan bagi masyarakat, bukan aturan wajib seperti balik nama kendaraan bermotor.

“Kami perlu meluruskan, tidak benar jika seolah-olah Kemkomdigi akan mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB motor. Ini sifatnya sukarela, bagi yang ingin mendapatkan perlindungan lebih jika ponselnya hilang atau dicuri,” ujar Wayan Toni di Jakarta, Sabtu (4/10).

Wayan menekankan, manfaat utama dari sistem ini adalah untuk menjaga keamanan ekosistem digital dan memberikan rasa tenang kepada konsumen. Dengan IMEI, jika ponsel hilang atau dicuri, perangkat tersebut dapat segera dilaporkan dan diblokir sehingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis bagi pelaku kejahatan. Jika ditemukan kembali, perangkat juga bisa diaktifkan lagi.

IMEI, yang berfungsi sebagai identitas perangkat resmi, memiliki serangkaian manfaat penting bagi masyarakat dan pemerintah:

  • Pencegahan Kriminalitas: Membantu aparat mengurangi tindak kriminal pencurian ponsel karena perangkat curian bisa langsung dinonaktifkan.
  • Perlindungan Konsumen: Memastikan konsumen membeli perangkat legal (bukan ilegal/BM) dan mendapatkan kualitas serta garansi resmi.
  • Keamanan Identitas: Menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang identitasnya kerap disalahgunakan saat HP hilang.

Wayan Toni menegaskan bahwa wacana pemblokiran IMEI secara sukarela ini adalah upaya melindungi konsumen dan menjaga keamanan ekosistem digital Indonesia, bukan menambah aturan birokratis yang memberatkan masyarakat.

Saat ini, wacana tersebut masih dalam tahap menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk akademisi dan praktisi, sebelum diambil keputusan lebih lanjut di level pimpinan.(*/)

Sumber: Kemkomdigi

About Redaksi

Check Also

Digitalisasi Sebagai Alat Strategis Kaltim Memperkuat Akuntabilitas dan Transparansi

Poskaltim.id, Samarinda – Digitalisasi bukanlah sekadar modernisasi teknologi, melainkan alat strategis untuk mewujudkan tata kelola …

Permudah Warga Bayar Pajak, Gubernur Kaltim Luncurkan Aplikasi Simpator Gemas

Poskaltim.id, Balikpapan – Bekerja sama dengan PT Wahana Pembayaran Digital (Paylabs), Simpator Gemas resmi diluncurkan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *