Poskaltim.id, Samarinda – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) secara agresif mendorong percepatan implementasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) di seluruh lingkungan pemerintah daerah.
TTE dinilai memiliki keunggulan utama yang krusial untuk efisiensi birokrasi, yakni menjamin dokumen pemerintah menjadi lebih cepat diproses, aman, dan sah secara hukum.
Penelaah Teknis Kebijakan Diskominfo Kaltim, Dimas Alameka, menegaskan kelebihan ini saat membuka Sosialisasi Implementasi Aplikasi Digital Signature (DS) di Ruang Komputer Diskominfo, Senin (6/10).
“Dengan Digital Signature, dokumen pemerintah menjadi lebih cepat diproses, aman, dan sah secara hukum. Ini akan mempermudah proses administrasi pemerintahan sekaligus menjamin keabsahan dokumen digital,” ujar Dimas Alameka.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya Pemprov Kaltim mendukung penuh penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan memastikan pemanfaatan TTE sesuai dengan standar keamanan yang ditetapkan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Setiap perangkat daerah, biro, dan rumah sakit umum daerah (RSUD) diinstruksikan untuk mengirimkan operator guna memahami syarat dan tata cara pendaftaran akun Digital Signature.
Peserta sosialisasi juga diberikan panduan pendaftaran akun melalui situs resmi, dengan syarat utama pendaftar adalah ASN Pemprov Kaltim, memiliki email resmi, KTP dengan NIK valid, serta memahami risiko penggunaan akun digital. Diskominfo Kaltim berharap implementasi TTE ini dapat segera terwujud sebagai langkah nyata menuju pemerintahan digital yang efisien dan transparan.(*/ade/pt)