Poskaltim.id, Balikpapan — Kasus tindak pidana peretasan dan pengambilalihan akun media sosial Instagram yang melibatkan empat orang tersangka. Keberhasilan diungkapkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur (Kaltim). Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Mahakam Polda …
Read More »