Poskaltim.id, Samarinda — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur secara resmi menetapkan standar baru pengupahan bagi pekerja melalui peluncuran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMSK) yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan tenaga kerja dan stabilitas …
Read More »
PosKaltim.id Informatif dan Mencerdaskan