Poskaltim.id, Tenggarong — Pelajar di bawah umur atau di bawah usia 17 tahun masih belum boleh membawa kendaraan karena dipastikan belum mengantongi Surat Izin mengemudi (SIM). Banyak orang tua yang memaksakan anaknya untuk membawa kendaraan sendiri padahal usia pelajar masih di bawah umur dan tidak memiliki SIM. Sehingga kerap pelajar …
Read More »