TENGGARONG – Langkah perlindungan terhadap produk lokal di Kutai Kartanegara semakin serius dan cepat. Bupati Aulia Rahman Basri tidak hanya menyatakan dukungan, tetapi langsung menandatangani rekomendasi untuk pengajuan Indikasi Geografis (IG) bagi Kopi Liberika Prangat Baru saat audiensi dengan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Prangat Baru, Kecamatan Marang Kayu, di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati pada Senin (15/09).
Sebagai sebuah komitmen nyata yang mempercepat upaya membawa kopi khas Kukar ke pasar global, didampingi sejumlah kepala dinas terkait, Bupati Aulia menyatakan dukungannya. “Pada prinsipnya, Pemkab Kukar siap mendukung dan memfasilitasi sarana dan prasarana yang diperlukan,” ujarnya.
Ia mengarahkan MPIG untuk berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan Perkebunan Kukar terkait persyaratan yang dibutuhkan.
Penandatanganan ini dilakukan langsung di Rumah Jabatan Bupati usai audiensi dengan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Disbun Kaltim) dan para pemangku kepentingan. Menurut Bupati Aulia, sertifikasi IG ini bukan sekadar simbol pengakuan, tetapi juga instrumen penting untuk melindungi orisinalitas dan meningkatkan daya saing produk kopi di pasar.
“Pemerintah Kabupaten Kukar siap mengalokasikan anggaran guna mempercepat penerbitan Indikasi Geografis,” tegas Aulia.
Pada kesempatan yang sama Plt. Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kukar, M. Taufik menjelaskan, pembentukan MPIG “Kapak Prabu” dengan penetapan nama IG “Liberika Prangat Baru” merupakan langkah krusial. “Legalitas ini harus diperkuat melalui SK Bupati Kukar. Ini menjadi salah satu syarat utama untuk pendaftaran sertifikasi IG ke pusat,” ujarnya.
Sementara itu, Taufiq Kurrahman, Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Disbun Kaltim memaparkan progres pelaksanaan Indikasi Geografis Kopi Liberika Prangat Baru. Menurutnya, beberapa tahapan penting sudah berjalan, mulai dari pembentukan MPIG, penyusunan dokumen deskripsi produk, pengujian sampel di Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia (Puslitkoka) Jember, hingga pembuatan logo khas “Liberika Prangat Baru”.
Taufiq menambahkan, dukungan dari Bupati sangat dibutuhkan dalam bentuk penetapan SK MPIG, penerbitan rekomendasi IG, hingga pembinaan dan pembiayaan lanjutan. “Dengan sinergi seluruh pihak, target sertifikasi bisa lebih cepat tercapai, dan kopi ini bisa segera mengantongi status Indikasi Geografis,” jelas Taufiq.
Saat ini, Kutai Kartanegara telah memiliki dua produk yang lebih dulu mengantongi sertifikasi IG, yakni Lada Malonan Kukar (2019) dan Gula Aren Tuana Tuha (2024). Kehadiran Kopi Liberika Prangat Baru diharapkan akan menambah daftar panjang produk lokal Kukar yang berdaya saing tinggi.
Dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah, Kopi Liberika Prangat Baru kini selangkah lebih dekat untuk mendapatkan pengakuan resmi yang akan membuka jalan bagi produk ini menembus pasar nasional dan internasional.(*/prokom03/fif/disbun)
Foto: Ig disbunkaltim