Poskaltim.id, Jakarta — Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim bertolak ke Arsip Nasional RI (ANRI) guna mengajukan permohonan persetujuan jadwal retensi kearsipan. Kegiatan ini berlangsung pada, Senin (20/3/2023).
Adapun maksud kegiatan ini adalah untuk menyeragamkan kode klasifikasi arsip di lingkungan pemerintah Provinsi Kalimantan Timur serta mendorong terus upaya implementasi aplikasi SRIKANDI pada lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Arsiparis DPK Kaltim, Dewi Susanti Elham berharap, dengan adanya pertemuan tersebut juga menjadi momen silaturahmi guna penguatan kinerja antar DPK Kaltim dengan pegawai Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
“Semoga pertemuan ini menjadi penguat komunikasi dan kinerja antara dua pihak. Kami senang dapat disambut baik oleh ANRI untuk bertukar pikiran mengenai kearsipan yang sangat penting perannya di tengah lingkup pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Dewi dalam rilis yang diterima redaksi pada Senin (20/3/2023).
Kedatangan rombongan DPK Kaltim yang diwakili para arsiparis langsung melakukan diskusi sekaligus tindak lanjut permohonan persetujuan mengenai draf jadwal referensi arsip.
Dalam kegiatan ini tidak luput usulan penambahan klasifikasi arsip dari perangkat daerah, struktur organisasi perangkat daerah pengusul penambahan klasifikasi, hingga pernyataan penambahan klasifikasi, JRA, dan SKKD dari perangkat daerah pengusul penambah klasifikasi.
Rombongan DPK Kaltim dengan hangat disambut langsung oleh Direktur Pembinaan Kearsipan Daerah Wilayah I, Rudi Anton kala bertandang ke badan yang beralamat di Jalan Ampera Raya, Jakarta tersebut.
Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan dengan adanya tindak lanjut dari beberapa permohonan DPK Kaltim terhadap hal-hal yang akan disetujui oleh ANRI.
Pertemuan dengan ANRI diharapkan membawa angin segar, khususnya pada penyeragaman kode klasifikasi arsip dan implementasi SRIKANDI di setiap OPD Provinsi Kaltim.(adv)