Poskaltim.id, Samarinda – Dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penyelenggara Pendidikan Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur (Disdikbud Kaltim) untuk wilayah I hingga VI.
Dalam rapat ini dibahas sejumlah agenda diantaranya dengan tugas pokok dan fungsi Disdikbud Provinsi Kaltim yang sebagian tupoksi tersebut sudah dilimpahkan kepada cabang dinas di wilayah I sampai VI.
Dalam rapat yang dilaksanakan di Gedung E Komplek DPRD Kaltim pada Senin (17/7/2023), Kepala Bidang Pembinaan SMK, Surasa mengatakan, rapat ini diselenggarakan Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim sebagai mitra pemerintah. Dimana saat rapat, DPRD ingin mengetahui tugas pengawas.
“Berdasarkan regulasi, pengawas mempunyai peran yang cukup penting, terutama dalam pelaksanaan proses belajar mengajar di sekolah. Meskipun memiliki fungsi strategis, namun keberadaan pengawas di sejumlah wilayah masih mengalami berbagai kekurangan,” ujarnya.
Pembahasan selanjutnya kata Surasa, Komisi IV DPRD Kaltim memberikan saran supaya Disdikbud Kaltim untuk membangun komunikasi yang baik dengan Balai Besar. Tujuannya, untuk bisa memprogramkan pengembangan kompetensi jabatan pengawas SMA maupun SMK.
“Mengapa harus ada peningkatan kompetensi jabatan pengawas. Karena, pengawas ini kan posisinya seperti kepala sekolah. Sebenarnya mereka ini guru yang diberi tugas tambahan sebagai pengawas. Makanya, komisi IV merasa harus ada pengembangan kompetensi untuk para pengawas,” ucapnya.
Surasa menjelaskan jika dalam rapat dengan DPRD Kaltim ini juga dibahas tentang tunjangan operasional.
Surasa menjelaskan pengawas merupakan jabatan negeri yang mendapat penugasan dan hak-hak kepegawaian. Artinya, sudah ada regulasi yang mengatur soal operasional para pengawas tersebut. Hak-hak kepegawaian yang dimaksud, seperti perjalanan dinas.
Sekarang ini, jelas Surasa biaya operasional perjalanan dinas itu bisa dikeluarkan jika di dalam kota. Dengan syarat, jangkauan penugasan itu lebih dari 8 jam per hari. Tapi jika kurang dari 8 jam, regulasinya belum memungkinkan. Contohnya wilayah Kutai Kartanegara itu, di sana itu kan tersebar jauh-jauh ya. Misalnya dari Tenggarong ke Marangkayu. Atau dari Tenggarong ke Samboja.
“Nah itu disesuaikan saja sesuai regulasinya. Tapi pada prinsipnya, pengawas adalah jabatan negeri. Siapapun pemangkunya itu diberikan hak-hak kepegawaian,” terangnya.(yul/adv/disdikbud-kaltim)