Pemerintah Dinilai Tidak Serius Lakukan Pembebasan Jalan Ring Road II Samarinda

Poskaltim.id, Samarinda – Polemik jalan Ring Road II atau Jalan Nusyirwan Ismail,  Samarinda dinilai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) masih belum menemukan penyelesaian.

Dalam  rapat dengar pendapat (RDP) terkait persoalan jalan yang berlarut-larut sejak  tahun 2012 ini dikatakan masih belum menerima uang ganti rugi oleh Pemerintah Provinsi Kaltim maupun Pemerintah Kota Samarinda.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi I Baharuddin Demmu menyampaikan pemerintah terkesan mengulur waktu. Ia menambahkan, permasalahan yang terjadi selama 11 tahun tanpa adanya kepastian pembayaran yang mengakibatkan kerugian di pihak masyarakat yang memiliki lahan.

“Pemerintah terkesan tidak punya niat baik menyelesaikan permasalahan tersebut. Dan yang menarik persoalan ini tidak ada sengketa namun dibawa ke pengadilan,” ucapnya, di ruang rapat gedung E Kantor DPRD, pada Senin, (06/03/2023).

Baharuddin menambahkan, permasalahan yang harusnya bisa segera diselesaikan justru berlarut-larut hingga masuk dalam tahapan pengadilan. Sementara setelah dilakukan dialog bersama masyarakat tidak ada sengketa yang dapat menjadi pembahasan di pengadilan.

“Banyak hal yang harus diklarifikasi oleh pemerintah, oleh karena itu akan kita jadwalkan hearing dengan pemerintah baik Pemprov, Pemkot Samarinda, kelurahan serta Ketua RT yang menjabat sebelum dan saat ini,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi I, H. J. Jahidin yang juga pakar hukum ini mempertanyakan proses pengerjaan jalan ring road II yang dilakukan pemerintah apakah sudah sesuai dengan prosedur yang ada.

“Mendengar dari apa yang disampaikan, bawa sebelumnya masyarakat telah diminta untuk membuat rekening sebagai proses pergantian lahan di tahun 2012. Sementara biaya per meter tanah belum pernah disebutkan. Ini justru menjadi pertanyaan,” tegasnya.

Jahidin mengatakan, dalam proses pembangunan sewajarnya dilakukan pembebasan lahan terlebih dahulu dengan menyepakati harga bersama pemilik lahan. Kemudian dilanjutkan dengan pembangunan jalan, namun yang terjadi justru jalan yang sudah dibangun justru belum mendapat penggantian.

“Kecurigaan kami muncul setelah mendengar bahwa di tahun 2012 sudah diminta pembuatan rekening, namun sampai dengan hari ini belum dilakukan pembayaran. Maka hal ini hanya akan bisa dijawab oleh pemerintah,” ucapnya. (Penulis : Ria A Dewi)

 

About Redaksi

Check Also

PT MHU Siap Bertanggung Jawab Terhadap Sawah Warga yang Tercemar Limbah

Poskaltim.id, Samarinda, Aktivitas pertambangan batu bara dan penggalian yang dilakukan oleh PT Multi Harapan Utama …

DPRD Kaltim Minta Perusahaan Selesaikan Ganti Lahan Warga Kerayaan

Poskaltim.id, Samarinda — Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memfasilitasi masyarakat warga Kerayaan, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *