DPRD Kaltim Minta Perusahaan Selesaikan Ganti Lahan Warga Kerayaan

Poskaltim.id, Samarinda — Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memfasilitasi masyarakat warga Kerayaan, Kabupaten Kutai Timur terkait penyerobotan lahan perkebunan seluar 430 hektar (Ha). Penyelesaian sengketa warga ini  dengan PT. Wira Inova Nusantara (Indo Agri Group) ini dilaksanakan di gedung E Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur, pada Selasa, (07/03/2023).

Rapat yang dipimpin oleh wakil Ketua Komisi I Yusuf Mustafa menyampaikan, pembayaran hak lahan harus segera dilakukan sesuai dengan prosedur, pengerjaan lahan sudah dimulai sejak tahun 2008 hingga kini  masih belum mendapatkan pergantian.

“Pada tahun 2008 lahan tersebut telah digarap, dan informasinya tahun 2010 telah dilakukan penanaman,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi I DPRD Kaltim Muhammad Udin menyampaikan, melalui hasil rapat pada tanggal 9 Maret 2021 dengan PT. Wira Inova Nusantara menyatakan bersedia membayar ganti untung masyarakat setelah adanya patok batas wilayah yang telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

Patok batas sudah disahkan melalui Perbup Nomor 19 Tahun 2022 terkait pemekaran.

Udin menambahkan, sesuai dengan pernyataan sebelumnya pembayaran seharusnya sudah dilakukan. Dia menambahkan, dengan jarak waktu terbitnya yang dianggap sudah lama maka harus ada keputusan terkait kesediaan pembayaran.

“Kami sebenarnya berharap hari ini sudah ada keputusan pihak perusahaan melalui manajemen yang hadir,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan manajemen Daru Wibisono menyampaikan baru mengetahui terkait SK Bupati, dan menyatakan akan menyampaikan hasil rapat kepada pimpinan perusahaan untuk diambil keputusan.

“Kami baru tahu, dan memang sebelumnya tidak ada yang memberi tahu,” ucapnya saat ditemui wartawan.

Daru mengatakan perwakilan manajemen tidak dapat memberikan jawaban atas tuntutan masyarakat, sehingga harus menunggu maksimal dua minggu untuk terlebih dahulu disampaikan kepada pimpinan.

“Ya kami akan sampaikan, dalam waktu dua minggu akan dilakukan pertemuan dengan hasil yang diputuskan pimpinan,” tegasnya.(Penulis :Ria A Dewi)

About Redaksi

Check Also

PT MHU Siap Bertanggung Jawab Terhadap Sawah Warga yang Tercemar Limbah

Poskaltim.id, Samarinda, Aktivitas pertambangan batu bara dan penggalian yang dilakukan oleh PT Multi Harapan Utama …

Pemerintah Dinilai Tidak Serius Lakukan Pembebasan Jalan Ring Road II Samarinda

Poskaltim.id, Samarinda – Polemik jalan Ring Road II atau Jalan Nusyirwan Ismail,  Samarinda dinilai anggota …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *