Upaya pembongkaran yang dilakukan Satpol PP Prov. Kaltim pada Tahun 2025 (Foto dari vivaborneo.com)

Menjaga Memori Temindung dalam Bingkai Perda Aset

Oleh: Dedy Rahmad, S.I.Kom*)

Bagi warga Samarinda yang tumbuh besar di era 90-an hingga awal 2000-an, kawasan Bandara Temindung  dan sekitarnya bukan sekadar deretan koordinat di peta. Di sana, detak jantung transportasi udara Kalimantan Timur pernah berdenyut kencang.

Suara deru mesin pesawat jenis propeller yang terbang rendah di atas atap rumah warga, hingga pemandangan terminal yang hangat, adalah memori kolektif yang tak mungkin lekang oleh waktu. Di sore hari, penulis sering bermain sepak bola di atas aspal. Momen yang terus dikenang hingga kini.

Bandara Temindung bukan hanya gerbang udara; ia adalah saksi bisu sejarah pembangunan di Kota Tepian. Namun, waktu terus bergerak. Sejak operasionalnya resmi pindah ke Bandara APT Pranoto, Temindung seolah tertidur.

Kini, kawasan tersebut bersiap bangun dari tidurnya dengan wajah baru, pusat perkantoran terpadu dan creative hub.

Bukan Sekadar Lahan Kosong

Sebagai bagian dari aparatur penegak Peraturan Daerah (Perda), kami melihat eks Bandara Temindung bukan sekadar lahan kosong yang menunggu nasib. Kawasan ini adalah Barang Milik Daerah (BMD) yang sangat berharga.

Transformasi Temindung saat ini memiliki landasan hukum yang sangat kuat, yakni Perda Provinsi Kaltim Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Kehadiran Perda ini adalah tonggak baru. Jika sebelumnya pengelolaan aset kita dinilai lamban, Perda No. 3 Tahun 2022 hadir sebagai “kompas” yang komprehensif.

Mulai dari perencanaan, pemanfaatan, hingga pemeliharaan, semuanya diatur dengan satu tujuan utama: memaksimalkan potensi aset untuk kepentingan publik dan mencegah kerugian negara.

Peran Satpol PP dalam Ekosistem Aset

Banyak yang bertanya, apa hubungannya Satpol PP dengan aset daerah? Sesuai amanat Perda No. 3 Tahun 2022, Satpol PP berperan krusial bersama BPKAD dalam pengawasan dan penertiban.

Pengamanan aset bukan hanya soal menjaga tanah dari penyerobotan, tetapi memastikan bahwa aset tersebut produktif dan memberikan kontribusi nyata pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kami di Satpol PP Kaltim berkomitmen bahwa aset sejarah seperti Temindung harus dikelola secara transparan dan akuntabel.

Kita tidak ingin aset negara terbengkalai dan hanya menjadi beban biaya pemeliharaan. Kita ingin setiap jengkal tanah Temindung kembali bermanfaat bagi masyarakat Samarinda, kali ini dalam bentuk ruang kreativitas dan pelayanan publik yang lebih modern.

Menyongsong Masa Depan

Mengoptimalkan Temindung adalah cara terbaik kita menghormati sejarahnya. Dengan dukungan landasan hukum yang kuat, kita sedang memastikan bahwa warisan masa lalu ini tidak hilang tertelan zaman, melainkan berevolusi menjadi mesin pertumbuhan ekonomi baru.

Melalui sinergi antara BPKAD dan Satpol PP, kami mengawal transisi ini agar sesuai koridor hukum. Mari kita simpan memori tentang pesawat yang melintas rendah di ingatan masing-masing, sembari kita nantikan wajah Temindung yang lebih produktif, tertib, dan berdaya guna bagi masa depan Kalimantan Timur.

*) Penulis adalah Jafung Pol PP Mahir pada Satpol PP Prov. Kaltim

About Redaksi

Check Also

Keteladanan Hilang dan Krisis Integritas; Memotret Perilaku Penjabat Publik

Dr. Hartono (Dosen STAI Sangatta Kutai Timur dan Direktur Esekutif PSS Institute) DALAM setiap sendi …

Nikah Bertabur Sayur dan Buah

Catatan Rizal Effendi RESEPSI pernikahan bertabur buah dan sayur. Itu dilakukan pasangan Doris Eko Rian …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *