Oleh: Dedy Rahmad, S.I.Kom*)
Kalimantan Timur tengah berada di ambang transformasi besar. Kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN) menuntut daerah penyangganya untuk lebih mandiri secara fiskal guna membiayai pembangunan yang masif.
Di tengah semangat ini, Pemerintah Provinsi Kaltim telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai fondasi baru untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi kesejahteraan masyarakat.
Namun, regulasi hanyalah secarik kertas jika tidak dibarengi dengan kepercayaan publik (public trust). Dalam konteks inilah, sebuah kabar dari Yogyakarta memberikan pelajaran berharga.
Sebagaimana dikutip dari berita resmi pajak.go.id, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menegaskan pentingnya keteladanan aparatur negara dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.
Beliau menekankan bahwa pegawai lembaga negara harus menjadi contoh dalam pemenuhan kewajiban tersebut melalui pemanfaatan sistem terbaru.
Penerapan sistem Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak adalah jawaban atas tuntutan transparansi dan akuntabilitas zaman sekarang. Sistem ini bukan sekadar alat pelaporan SPT, melainkan simbol bahwa pajak kini dikelola secara modern, mandiri, dan akurat.
Integrasi teknologi seperti ini sejalan dengan definisi pajak dalam Perda Kaltim, yakni kontribusi wajib yang bersifat memaksa namun harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat secara akuntabel.
Salah satu poin menarik dalam Perda 1/2024 adalah adanya sistem Opsen, yaitu pungutan tambahan pajak antara tingkat provinsi dan kabupaten/kota, seperti Opsen PKB dan Opsen BBNKB. Sinergi pengumpulan dana ini membutuhkan kejujuran data yang tinggi.
Di sinilah “napas” sistem Coretax harus diadopsi oleh setiap individu aparatur di daerah—bahwa setiap rupiah pajak yang dilaporkan dengan benar adalah investasi bagi jalan yang lebih mulus dan fasilitas publik yang lebih baik di Kaltim.
Sebagai warga Kaltim, kita harus melihat pajak bukan sebagai beban, melainkan sebagai bentuk kepemilikan atas daerah kita sendiri.
Namun, sebelum “undangan” membayar pajak ini disebar luas ke pelosok Benua Etam, biarlah para pemangku kebijakan dan aparatur sipil membuktikannya lebih dulu melalui ketaatan pada sistem terbaru.
Keteladanan adalah metode edukasi terbaik. Dengan sistem yang transparan dan aparatur yang taat, kemandirian fiskal Kaltim bukan lagi sekadar mimpi, melainkan keniscayaan yang nyata.
Sumber Referensi:
-
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
-
Berita Direktorat Jenderal Pajak: Ketua Bawaslu RI Tekankan Ketaatan Perpajakan Aparatur Negara Jadi Teladan Masyarakat
*) Penulis adalah Jafung Pol PP Mahir pada Satpol PP Prov. Kaltim
PosKaltim.id Informatif dan Mencerdaskan