Oleh: Roni Asprianata, S.I.Kom*)
DI tengah pesatnya pembangunan Kalimantan Timur, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi pilar utama produktivitas. Hal ini diperkuat dengan payung hukum Perda Kaltim No. 13 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang mewajibkan perusahaan menyeimbangkan produktivitas dengan perlindungan tenaga kerja lokal.
“K3 bukan sekadar kewajiban regulatif, K3 adalah nilai bahwa setiap pekerja berhak pulang dengan selamat.” Kalimat penutup dari Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, dalam Apel Bulan K3 Nasional 2026 di RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo (31/1/2026), menjadi pengingat keras bagi dunia usaha.
Lantas, bagaimana perusahaan dapat membangun budaya K3 yang bukan sekadar “formalitas di atas kertas”? Berikut adalah 5 langkah utama yang dirangkum dari momentum pencanangan Bulan K3 2026:
1. Jadikan K3 Bagian dari Investasi, Bukan Beban Biaya
Banyak perusahaan masih melihat alat pelindung diri (APD) dan pelatihan keselamatan sebagai beban biaya. Padahal, merujuk pada pesan Menaker yang dibacakan Wagub Seno Aji, K3 adalah bagian integral dari pembangunan daerah. Perusahaan yang sukses membangun budaya K3 memahami bahwa mencegah satu kecelakaan kerja jauh lebih murah dibandingkan menangani dampak hukum, kerugian aset, dan trauma psikologis pekerja.
2. Mengaktifkan Peran P2K3 secara Konsisten
Pemerintah Provinsi Kaltim memberikan apresiasi kepada 561 perusahaan yang aktif dalam Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3). Langkah nyata yang bisa diambil perusahaan adalah memastikan forum ini bukan hanya sekadar nama di struktur organisasi. Laporan rutin sesuai Permenaker No. 13 Tahun 2025 menjadi indikator bahwa sistem pengawasan internal di perusahaan benar-benar berdenyut.
3. Sinkronisasi dengan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal
Sesuai dengan Perda No. 13 Tahun 2024, perusahaan di Kaltim kini didorong untuk memprioritaskan warga lokal. Namun, perlindungan ini harus dibarengi dengan pengembangan kompetensi. Budaya K3 yang kuat lahir ketika perusahaan memberikan pelatihan teknis yang memadai kepada tenaga kerja lokal sehingga mereka tidak hanya terampil secara skill, tetapi juga cerdas dalam memitigasi risiko di lapangan.
4. Membangun Ekosistem Perlindungan Jaminan Sosial
Budaya K3 tidak berhenti di gerbang pabrik atau kantor. Perusahaan yang andal memastikan setiap pekerjanya terdaftar dalam jaminan sosial. Penyerahan santunan BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis pada Apel Bulan K3 kemarin menegaskan kehadiran negara. Perusahaan yang bertanggung jawab melihat asuransi ketenagakerjaan sebagai jaring pengaman final bagi keluarga pekerja.
5. Simulasi dan Edukasi Berkelanjutan
Budaya adalah kebiasaan yang diulang. Penampilan simulasi dari PT Jembatan Muara Bara dan PT Pamapersada Nusantara dalam acara tersebut menunjukkan bahwa standar keselamatan harus dilatih hingga menjadi insting. Perusahaan perlu rutin menggelar safety drill, sosialisasi, dan penguatan budaya K3 secara kolaboratif agar kesadaran muncul dari bawah (bottom-up), bukan sekadar perintah atasan.
Menuju Ekosistem Profesional
Dengan berlakunya Perda 13/2024 sejak 30 Desember 2024, tantangan pasar bebas di Kaltim harus dijawab dengan profesionalisme.
Perusahaan yang mampu meraih penghargaan K3 di tingkat provinsi bukan hanya mereka yang nihil kecelakaan (zero accident), tetapi mereka yang berhasil memanusiakan pekerja melalui sistem perlindungan yang andal.
Seperti yang ditekankan dalam pencanangan Bulan K3 Nasional tahun ini, sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja adalah kunci agar Kalimantan Timur menjadi daerah yang aman, sehat, dan produktif.
*)Penulis adalah Jafung Pol PP pada Satpol PP Prov. Kalimantan Timur
PosKaltim.id Informatif dan Mencerdaskan