JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia kembali mengungkap bahaya tersembunyi di balik produk yang diklaim sebagai obat herbal. Dalam pengawasan intensif bulan Juli 2025, BPOM menemukan 18 produk bahan alam dan suplemen kesehatan ilegal yang secara sengaja dicampur dengan bahan kimia obat (BKO). Kandungan ini, seperti sildenafil yang berisiko memicu gangguan jantung, tekanan darah tidak stabil, hingga kematian, menjadi ancaman serius bagi keselamatan konsumen.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar melalui siaran persnya mengungkap keprihatinannya atas masih maraknya peredaran produk ilegal mengandung BKO di tengah masyarakat. “Penambahan BKO pada produk yang seharusnya berbasis bahan alam adalah pelanggaran serius dan mengancam keselamatan konsumen.” tegasnya dari Jl. Percetakan Negara No.23 Johar Baru, Jakarta Pusat, Senin (1/9/2025).
Temuan ini berasal dari serangkaian kegiatan pengawasan, sampling, dan pengujian laboratorium terhadap 1.680 sampel OBA, obat kuasi, dan SK yang beredar di pasaran. Pengujian tidak hanya dilakukan pada produk yang ditemukan di lapangan, tetapi juga dilanjutkan dengan penelusuran ke fasilitas distribusi dan produksi.
“Dari temuan tersebut, sebanyak 8 produk OBA ilegal yang mengandung BKO didominasi kandungan sildenafil/tadalafil/nortadalafil dengan klaim menambah stamina/vitalitas pria.” jelasnya.
Ia mengungkapkan, sebanyak 6 produk OBA mengandung BKO deksametason/parasetamol/klorfeniramin maleat/natrium diklofenak dengan klaim untuk pegal linu dan 2 produk OBA mengandung BKO siproheptadin dengan klaim nafsu makan. Selain itu, 2 produk SK ditemukan mengandung BKO melatonin dengan klaim untuk memelihara kesehatan. Daftar produk-produk OBA mengandung BKO yang ditemukan BPOM selama periode pengawasan bulan Juli 2025 selengkapnya dapat dilihat pada Lampiran.
Pengujian laboratorium terhadap sejumlah produk tanpa izin edar dan/atau mengklaim manfaat kesehatan menunjukkan bahwa sildenafil telah ditambahkan untuk memberikan efek instan.
“Temuan ini sangat mengkhawatirkan karena konsumsi sildenafil tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan efek samping serius, seperti gangguan jantung, tekanan darah tidak stabil, hingga kematian.” jelasnya.
Pada temuan 2 SK yang mengandung BKO melatonin, produk tidak mencantumkan kandungannya dengan jelas dan tidak memiliki izin edar resmi. Melatonin merupakan hormon yang secara alami diproduksi oleh tubuh (khususnya di kelenjar pineal di otak) dan berperan penting dalam mengatur ritme tidur-bangun (siklus sirkadian). Dalam dunia farmasi, melatonin digunakan sebagai bahan aktif dalam suplemen atau obat untuk membantu mengatasi gangguan tidur tertentu, seperti insomnia atau jet lag, bukan untuk ditambahkan dalam produk berbasis bahan alam.
“Penambahan BKO dalam produk yang seharusnya berbasis bahan alam adalah bentuk pelanggaran serius yang membahayakan kesehatan masyarakat. Produk-produk ini sering diklaim sebagai jamu atau suplemen herbal, padahal mengandung zat aktif obat yang dapat menimbulkan efek samping berbahaya bila dikonsumsi tanpa pengawasan medis. Bahan kimia obat sama sekali tidak boleh atau dilarang ditambahkan dalam obat bahan alam,” tegasnya.
“Begitu pula dengan melatonin, jika digunakan tanpa pengawasan dan takaran yang tepat, berisiko menimbulkan gangguan pada kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lansia,” tambah Taruna Ikrar.
Sebagai bentuk komitmen, BPOM telah dan akan terus mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran. Tindakan tegas ini khususnya bagi mereka yang dengan sengaja menambahkan BKO ke dalam produk obat tradisional atau suplemen.
Terhadap pelaku usaha yang terbukti memproduksi dan mengedarkan produk mengandung BKO secara ilegal, BPOM menyerahkan kasus kepada aparat penegak hukum untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku usaha tersebut juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.
Sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen, BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan produk yang dibeli/dikonsumsi telah memiliki NIE BPOM atau telah terdaftar.
“Hindari membeli obat tradisional atau SK dari sumber tidak resmi, waspadai produk yang menjanjikan hasil cepat, dan segera hentikan penggunaan produk yang diumumkan mengandung BKO. Masyarakat juga dihrapkan secara aktif melaporkan penjualan atau peredaran produk mencurigakan melalui website resmi BPOM.” imbaunya.
Taruna Ikrar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas. Dengan menjadi konsumen yang lebih cerdas dan bijak, masyarakat berperan aktif dalam menjaga kesehatan pribadi dan keluarga, sekaligus membantu mencegah peredaran produk ilegal dan berbahaya di pasaran,” pungkas Kepala BPOM.
Berikut rincian 18 produk yang dirilis BPOM, mencakup 16 produk obat tradisional berbahan alam dan dua produk suplemen kesehatan ilegal (tidak sah secara hukum), periode Juli 2025, selengkapnya :
1. KOPI TOP MAN PLUS TONGKAT ALI dari Naga Mas, mengandung slidenafil sitrat dan termasuk produk ilegal.
2. HERBAL AR-RIJAL GOLD dari HIZBALA-Jakarta, mengandung slidenafil sitrat dan termasuk produk ilegal.
3. HERBAL AR-RIJAL BLACK dari HIZBALA-Jakarta, mengandung slidenafil sitrat dan termasuk produk ilegal.
4. BIG PENIS dari MMC STRONG MAN, mengandung deksametason dan slidenafil sitrat. Produk ini termasuk produk ilegal dan mencantumkan nomor izin edar fiktif (palsu).
5. GEMES GEMUK SEHAT dari PT Kaliwangi Jakarta, mengandung parasetamol. Produk ini termasuk produk ilegal dan mencantumkan nomor izin edar fiktif.
6. FUNG SEH GU TOK WAN dari Kwuangchow United Manufactory of China, mengandung deksametason, piroksikam, dan prednison. Produk ini termasuk produk ilegal dan mencantumkan izin edar fiktif.
7. PERKASA X dari Indoherbal, Yogyakarta, mengandung slidenalif sitrat dan termasuk produk ilegal.
8. LIN CHEE TAN dari Kong Ho Tong 883 Jalan Bem Bia Anggor, Ipoh, Malaysia, mengandung klorfemiramin maleat dan termasuk produk ilegal.
9. SARI BROTOWALI dari PJ Sumber Sehat, mengandung parasetamol. Produk ini termasuk produk ilegal dan mencantumkan nomor izin edar fiktif.
10. KOPI JANTAN dari Indo Sehat Abadi, mengandung slidenafil dan termasuk produk ilegal.
11. TAWON LIAR dari PT Maju Jaya Bersama, mengandung deksametason. Produk ini termasuk produk ilegal dan mencantumkan nomor izin edar fiktif.
12. URAT KUDA dari PJ Kuda Kencana, mengandung slidenafil sitrat. Produk ini termasuk produk ilegal dan mencantumkan nomor izin edar fiktif.
13. SWN dari CV Rochman Jaya, mengandung deksametason. Produk ini termasuk produk ilegal dan nomor izin edar dibatalkan.
14. NAGA MAS dari CV Rochman Jaya, mengandung deksametason. Produk ini termasuk produk ilegal dan nomor izin edar dibatalkan.
15. JAMU JAWA ASLI SARANG TAWON dari CV Rochman Jaya, mengandung deksametason. Produk ini termasuk produk ilegal dan nomor izin edar dibatalkan.
16. VITAMIN GEMUK ALAMI, mengandung siproheptadin dan termasuk produk ilegal.
17. ELLHOE BELLY FAT BURNER dari 237 1st St S, St. Petersburg, FL 33701, USA, mengandung melatonin dan termasuk produk ilegal.
18. KIRKLAND SLIMMING Capsule dari WN Pharmaceuticals Ltd. Coquitiam, B.C. V3K 7B5, mengandung melatonin dan termasuk produk ilegal.(rls/mn)