Poskaltim.id, Jakarta — Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024 sesi kedua, dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.
Sidang pembacaan putusan digelar yang diiarkan melalui kanal Youtube ini berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025) dihadiri oleh para penggugat dan tergugat yang memenuhi ruang sidang MK.
Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Provinsi Kalimantan Timur dengan Putusan No.262/PHPU.GUB-XXIII/2025 dimulai pada pukul 21.24 wib.
Dalam gugatan yang diajukan oleh Dr.Ir.H. Isran Noor, M.Si dan H. Hadi Mulyadi, S.S, M.Si memberi kuasa kepada Dr. Refly Harun, S.H. dan lainnya yang tergabung dalam Tim Kuasa Ilukum Pasangan Calon Gubemur dan Wakil Gubemur Kaltim Tahun 2024 Nomor Urut 01.
Dengan tergugat satu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur, tergugat dua pasangan H. Rudy Mas’ud, SE dan Ir.H. Seno Aji, M.Si
Sidang dipimpin Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota. Berdasarkan dalil pemohon a quo, Bawaslu Kaltim telah menerima 16 laporan temuan adanya dugaan tindak pidana pemilihan yang dikatakan bersifat terstruktur, sistematis dan masif.
Dalam Pembacaan Sidang putusan oleh hakim konstitusi Arief Hidayat diucapkan Amar Putusan Mengadili dalam Eksepsl:
- Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon;
- Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Dengan putusan MK ini maka pupuslah harapan pasangan Isran – Hadi, dan pasangan Rudi – Seno maju melenggang menunggu tanggal pelantikan.(*/mn)