Poskaltim.id, Jakarta — Puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penghargaan LHKPN untuk Tahun 2022.
Penghargaan tersebut diberikan KPK pada acara puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Ruang Birawa, Gedung Bidakara, Jakarta, Jumat (9/12/2022).
Ketua KPK RI Firli Bahuri mengungkapkan esensi peringatan hari anti korupsi sedunia adalah sebagai gerakan global untuk mengkampanyekan kesadaran masyarakat dunia tentang budaya anti korupsi.
“Berdasarkan Survei Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Tahun 2021 sebesar 3.88 dan di tahun 2022 sebesar 3,93 Survei perilaku anti korupsi ini yang dilakukan dengan mengukur tingkat permisif utas terhadap perilaku anti korupsi. Hasilnya peningkatan IPAK dengan nilai diatas 3 menunjukkan masyarakat Indonesia semakin antikorupsi,” ujarnya.
Hakordia 2022 tersebut mengusung tema “Indonesia Pulih Bersatu Berantas Korupsi”. Melalui tema ini, KPK ingin mengajak dan memperkuat peran serta masyarakat dalam upaya memerangi korupsi.
Firli menambahkan Hakordia tahun 2022 adalah salah satu upaya menyampaikan laporan kepada publik tentang langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK maupun pemangku kepentingan antikorupsi lainnya.
Peringatan ini juga mendorong gerakan antikorupsi yang telah direspons oleh berbagai pihak dan mempresentasikannya kepada masyarakat.
Sebagai wujud apresiasi atas peran serta Badan Publik dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN),.
Adapun 12 instansi yang terpilih mendapatkan penghargaan LHKPN tahun 2022, di antaranya Pemerintah Kota Denpasar, Pemerintah Kabupaten Purworejo, Pemerintah Kabupaten Paser, Pemerintah Kabupaten Pamekasan dan Pemerintah Kabupaten Boyolali.
Penghargaan juga diperoleh DPRD Kabupaten Morowali, DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, DPRD Kabupaten Boyolali, PT Industri Kereta Api (Persero), PT Bank Jatim, PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara serta PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung.
Berdasarkan data KPK, tercatat tingkat pelaporan LHKPN tahun 2021 mencapai 98,10% atau sebanyak 375.878 dari total 383.147 Wajib Lapor (WL). Sementara, tingkat kepatuhan nasional mencapai 94,03% yang terdiri dari kepatuhan di bidang eksekutif sebanyak 93,76%, bidang legislatif sebesar 89,83%, bidang yudikatif sebesar 96,53% dan bidang BUMN/BUMD sebesar 97,04%.
Mengenai pelaksanaannya, LHKPN melibatkan secara langsung penyelenggara negara pada pada Unit Pengelola LHKPN (UPL) instansi, yang bertujuan untuk mendorong peran serta masyarakat dalam memberikan masukan atas LHKPN yang sudah diumumkan.
Kepatuhan LHKPN juga dapat dijadikan indikator sebagai langkah awal pencegahan korupsi, seperti tertuang dalam Undang-Undang No.28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN, diwajibkan untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat, serta diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan sesudah menjabat.
Sejak tahun 2018, terdapat 12 instansi dari 1436 instansi yang sudah memenuhi kriteria sebagai instansi dengan dengan tingkat pelaporan dan kelengkapan 100% selama tiga tahun berturut-turut.
Melalui penghargaan ini, KPK berharap dapat dijadikan inspirasi kepada instansi lain dalam membangun kesadaran diri para Penyelenggara Negara (PN) di Badan Publik. Hal tersebut perlu dilakukan guna memenuhi kewajiban penyampaian LHKPN secara lengkap, akurat dan tepat waktu.(*)