Poskaltim.id, Jakarta – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin resmi menjalin perjanjian pinjam pakai aset lahan.
Perjanjian tersebut diteken oleh Sekda Kukar Sunggono, mewakili Wakil Bupati Kukar H. Rendi Solihin, bersama Wali Kota Banjarmasin HM Yamin HR di South Kalimantan Pavilion, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Kamis (9/10/2025).
H. Sunggono, menegaskan bahwa pemanfaatan aset ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi dan kerja sama antar pemerintah daerah dan menjadi wujud nyata komitmen kedua pihak dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen kedua pemerintah daerah dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), serta peningkatan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Sunggono usai penandatanganan.
Lahan seluas 7.140 meter persegi yang berlokasi di Banjarmasin Utara tersebut akan digunakan Pemkot Banjarmasin sebagai lahan parkir penunjang pelayanan rumah kemasan. Jangka waktu pinjam pakai disepakati selama lima tahun, terhitung hingga 9 Oktober 2030.
Kerja sama ini diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus mempererat hubungan antar pemerintah daerah di Kalimantan.(*/Prokom03)
PosKaltim.id Informatif dan Mencerdaskan