Poskaltim.id, Tenggarong — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mendapat aliran Dana Bagi Hasil (DBH) sektor perkebunan kelapa sawit sebesar Rp 19,7 miliar dari pemerintah pusat yang masuk lewat APBD Perubahan tahun 2023.
Hal ini dijelaskan oleh Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kukar, Linda Juniarti yang menjelaskan dari anggaran tersebut akan dipergunakan untuk membangun infrastruktur jalan kawasan pertanian.
“Terutama kebun kelapa sawit milik masyarakat di kecamatan penghasil. Untuk pembangunan jalan menuju perkebunan sawit yang masuk SK bupati Kukar, di Kecamatan Muara Badak,” jelasnya pada Senin (31/10/2023).
Linda Juniarti merincikan, hasil koordinasi bersama Dinas Perkebunan (Disbun) Kukar, ada dua paket pengerjaan yang akan dikerjakan, yakni rekonstruksi jalan di Desa Badak Mekar dan rekonstruksi jalan Desa Suka Damai.
Namun, karena anggaran tersebut berasal dari pemerintah pusat, ada beberapa mekanisme yang harus dijalani oleh DPU Kukar, seperti asistensi ke Kementerian PUPR.
Hasilnya, usulan jalan kawasan perkebunan kelapa sawit di dua desa yang diajukan tersebut, telah disetujui oleh pemerintah pusat.
Kegiatan tersebut dipastikan akan diundur pada tahun 2024 mendatang, karena waktu pengerjaannya yang singkat menjelang tutup tahun anggaran.
“Hal ini juga sejalan dengan adanya surat edaran dari Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar yang membatasi waktu lelang pada Oktober 2023 ini, juga karena terkendala pemenuhan bahan material pengerjaannya. Sudah sepakat dan koordinasi dengan Disbun Kukar, pengerjaan di 2024. Karena dari pusat ini menyalurkannya pada APBD-P, jadi sangat singkat dan mepet (waktu pengerjaannya),” jelasnya. (shf/adv/diskominfo-kukar)