Poskaltim.id, Kutai Kartanegara — Belum selesainya pembangunan bendungan Marangkayu yang berada di Kecamatan Muara Badak, menyebabkan sejumlah pembangunan pertanian terhambat.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) diwakili oleh Asisten II Setkab Kukar Ahyani Fadianur Diani bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV Samarinda, melakukan pembahasan tindak lanjut Bendungan Marangkayu tersebut.
Dalam pembahasan yang berlangsung di ruang Serbaguna, Kantor Bupati Kukar tersebut, Asisten II Ahyani berharap tindak lanjut bendungan Marangkayu benar-benar direncanakan dengan baik, sehingga tidak merugikan masyarakat setempat.
“Saya berharap dari tindak lanjut pembahasan Bendungan Marangkayu ini benar-benar dapat direncanakan dengan sebaik-baiknya sehingga tidak merugikan masyarakat setempat,” ujarnya pada Kamis (28/3/2024).
Sementara Muhammd Dikin, selaku Konsultan Pembangunan Bendungan Marangkayu dari PT. Indra Karya, KSO PT. Antusias Raya, PT. Multi Merah Harapan menjelaskan, ada beberapa desa yang akan terdampak jika terjadi sesuatu pada bendungan tersebut.
“Desa yang akan terdampak jika terjadi status siaga dan awas pada Bendungan Marangkayu yakni Desa Sebuntal, Bunga Putih sebagian, Semangkok sebagian dan Tanjung Limau dengan total perkiraan penduduk terkena resiko berjumlah 368 jiwa,” jelasnya.
Belum digunakannya bendungan ini dapat menjadi ancaman bagi warga sekitar yaitu keluaran air yang tidak terkendali, sehingga diperlukan tindakan darurat guna melindungi manusia, harta benda di bagian hilir.
Adapun pencegahan bencana adalah mengurangi atau menghilangkan risiko bencana, ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana.
“Ini berarti semua kemungkinan risiko pada Bendungan Marangkayu sudah dilakukan rencana tindak lanjut dalam mengantisipasinya, yakni dengan menetapkan status Waspada 1, Waspada 2, Siaga dan Status Awas,” kata Dikin.(Lang/adv/diskominfo-kukar)