Posklatim.id, Tenggarong — Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara (Diskominfo Kukar) melaksanakan kegiatan Desk Verifikasi Metadata Kegiatan Statistik Sektoral bagi Perangkat Daerah dilingkungan Pemkab Kukar Tahun 2023.
Acara yang berlangsung selama dua hari sejak Senin-Selasa (9-10 Oktober 2023) ini bekerjasama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kukar dan Badan Perencana Pembangunan Daerah(Bappeda) Kukar .
Acara ini dibuka oleh Kepala Dinas Kominfo Kukar Dafip Haryanto dihadiri Kepala BPS Kukar Nurwahid, Kabid Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan Daerah Bappeda Kukar Saiful Bahri.
Kadis Kominfo Kukar Dafip Haryanto dalam sambutannya mengatakan, kebijakan satu data Indonesia dibutuhkan sebagai basis dari pengambilan kebijakan di era sistem informasi dan kecepatan merespons perubahan.
“Seluruh program kebijakan dan keputusan yang dilakukan pemerintah untuk kegiatan memajukan daerah harus berbasis data menjadi kunci utama kesuksesan pembangunan harus berbasis data,” ujarnya.
Penyelenggaraan satu data Indonesia di tingkat daerah terdiri dari pembina data, wali data tingkat daerah, wali data pendukung dan produsen data.
Selain itu ada forum satu data yang berfungsi untuk menyepakati daftar data, yang mana tugas wali data untuk memeriksa data sesuai dengan prinsip satu data Indonesia.
Sebagaimana hasil kesepakatan rapat koordinasi forum satu data Indonesia yang telah dilaksanakan pada tanggal 13 September 2023 lalu.
“Telah kita sepakati daftar kebutuhan data perangkat daerah di kabupaten Kukar sebanyak 1.624 data yang saat ini masih dalam proses penetapan surat keputusan Bupati Kukar tentang kebutuhan data Kabupaten Kukar tahun 2023,” ujarnya.
Dijelaskan, sebagaimana amanat peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 39 tahun 2019 tentang satu data Indonesia menyatakan bahwa satu data Indonesia yakni data yang dihasilkan oleh produsen data harus memiliki Metadata.
Kadis Kominfo Dafip Haryanto berharap kegiatan desk ini dapat terlaksana sesuai dengan harapan yakni tersedianya metadata kegiatan statistik sektoral yang sesuai dengan prinsip penyelenggaraan satu data Indonesia.
“Kegiatan ini juga dapat mewujudkan keterpaduan perencanaan ,pelaksanaan ,evaluasi ,dan pengendalian pembangunan yang didukung oleh data yang akurat serta dikelola secara seksama, terintegrasi dan berkelanjutan,” tutupnya.(wik/adv/diskominfo-kukar)