DPMPD Kukar Adakan Pelatihan Tim Evaluasi APBDes

Poskaltim.id, Samarinda  – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengadakan pelatihan Tim Evaluasi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) – APBDes Perubahan serta Verifikasi Pertanggungjawaban Desa.

Asisten I Pemkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat mengatakan mengatakan pelatihan dimaksudkan untuk menjamin tercapainya prinsip kepatuhan, keselarasan, keseimbangan dan kejelasan pengelolaan keuangan Desa.

Diketahui dana desa dapat untuk membiayai pembangunan desa berdasarkan kewenangan yang mengutamakan kepentingan umum dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

“Pelatihan ini juga bertujuan untuk memberikan acuan kepada Camat dalam rangka evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, Perubahan APBDes serta Verifikasi Pertanggungjawaban Desa di akhir tahun anggaran,” ujarnya saat membuka pelatihan di Hotel Fugo Samarinda, Senin (23/10/2023).

Akhmad Taufik Hidayat menjelaskan pelatihan tim evaluasi merujuk pada sasaran agar diperoleh data dan informasi yang akan menjadi dasar untuk memberikan penilaian kepada desa dalam kaitannya dengan kepatuhan penyusunan dan Penetapan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes & APBDes Perubahan.

Diharapkan usai pelatihan ini didapatkan data dan informasi yang akan menjadi dasar untuk memberikan penilaian kepada desa dalam kaitannya dengan substansi dan materi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes  dan APBDes Perubahan.

Ia mengingatkan anggaran desa digunakan untuk merencanakan kegiatan harus memperhatikan prinsip kehati-hatian, efektif dan efisien. Sehingga dana yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan.

Pertanggungjawaban keuangan oleh kepala desa sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) dan Perangkat Desa sebagai Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) pada hakekatnya adalah pertanggungjawaban APBDes.

“Maka setiap keuangan dari sumber manapun yang tercantum dalam APBDes harus dipertanggungjawabkan dan dibuat SPJ-nya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

SPJ merupakan bentuk laporan pertanggungjawaban secara formal atas kegiatan yang disertai anggaran. Supaya APBDesa dapat dilaksanakan Kepala Desa harus menetapkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran meliputi, rencana kerja kegiatan Desa, rencana kegiatan anggaran dan rencana anggaran biaya.

“Ikuti seluruh tahapannya secara maksimal dan jadikan ilmu yang diperoleh dalam kegiatan ini benar benar memberikan pengetahuan yang dapat digunakan dalam mengevaluasi APBDes & APBDes Perubahan,” pesannya kepada peserta..(wik/adv/diskominfo-kukar)

About Redaksi

Check Also

Pemkab Kukar Berikan Bantuan Korban Kebakaran Loa Ipuh

Poskaltim.id, Kutai Kartanegara — Kelurahan Loa Ipuh Tenggarong selama sebulan terakhir telah mengalami dua kali …

Taekwondo Kukar Juara Umum di Tingkat Provinsi

Poskaltim.id. Kutai Kartanegara – Prestasi hebat ditorehkan oleh tim Taekwondo Kutai Kartanegara (Kukar) mendulang 9 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *