Poskaltim.id, Samarinda — Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi mengimbau kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Kaltim agar membayarkan tunjangan hari Raya (THR) kepada karyawan tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 yang tinggal dua pekan lagi, diharapkan seluruh perusahaan di Kaltim memenuhi kewajibannya terhadap setiap karyawannya agar dapat merayakan Idul Fitri dengan tenang dan bahagia.
“Perusahaan harus segera membayarkan THR kepada karyawannya. Lebih cepat lebih bagus, karena tahun ini pelaksanaan cuti Hari Raya Idulfitri dimajukan,” ujar Hadi Mulyadi usai menghadiri pelantikan 47 orang PNS Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas, oleh Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, pada Jumat (31/3/2023).
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim Rozani Erawadi menegaskan sesuai peraturan yang berlaku, setiap perusahaan paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri, harus sudah membayarkan THR kepada karyawannya.
“Tentunya pembayaran THR harus dibayar penuh, tidak cicil. Oleh karena itu kita imbau agar perusahaan paling lambat H-7 sudah membayarnya,” ujar Rozani Erawadi.
Sedangkan bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban membayar THR kepada karyawannya, lanjut Rozani tentu ada sanksinya, yaitu sanksi administratif berupa pembinaaan.
“Pihak perusahaan agar dapat membayarkan THR kepada karyawan ataupun buruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kita minta paling lambat H-7 THR sudah dibayarkan, walaupun ada perusahaan lebih cepat atau lebih awal tentu lebih baik, dan bukan dibayarkan mendekati hari H, Hari Raya Idul Fitri,” ucap Rozani. (yul/adv/kominfokaltim)