Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim, dr Jaya Mualimin.

Pemprov Kaltim Berkomitmen Seluruh RS Terakreditasi

Poskaltim.id, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus berkomitmen agar seluruh rumah sakit yang beroperasi di Bumi Etam, memenuhi standar akreditasi rumah sakit. Akreditasi rumah sakit menjadi syarat utama untuk memastikan mutu layanan dan keselamatan pasien sesuai dengan standar kelayakan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim, dr. Jaya Mualimin mengatakan, akreditasi ini berlaku untuk fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga rumah sakit rujukan.

“Semua fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat, mulai dari puskesmas, klinik, praktik dokter pribadi hingga laboratorium, harus terakreditasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes),” ujar dr Jaya pada Senin (3/4/2023).

Ditambahkan, jika saat ini terdapat sebanyak 58 rumah sakit yang beroperasi di Kaltim, baik yang dimiliki pemerintah daerah, BUMN, maupun pihak swasta lainnya. Dari jumlah itu, sebanyak 45 rumah sakit telah terakreditasi. Sisanya, sebanyak 13 rumah sakit masih belum memiliki predikat akreditasi.

Jaya menginformasikan ada 13 rumah sakit yang belum terakreditasi, sebagian besar adalah Rumah Sakit Pratama yang baru berdiri selama tiga tahun terakhir di masa pandemi.

“Sebagian besar RS Pratama yang baru didirikan saat pandemi tiga tahun ke belakang, seperti RS Datah Dawai dan RS Gerbang Sehat di Kabupaten Mahulu dan ada beberapa rumah sakit lainnya. Rata-rata masih RS persiapan,” ujarnya.

Dr Jaya mengungkapkan Pemprov Kaltim  berkomitmen, tahun ini akreditasi 13 rumah sakit baru itu akan dikejar. Dinkes terus mendorong usaha akreditasi rumah sakit ini sebagai upaya  meningkatkan standar mutu pelayanan rumah sakit.

Jaya juga menegaskan, rumah sakit yang belum terakreditasi bukan berarti tidak melakukan operasional pelayanan pada pasien. Akreditasi rumah sakit hanyalah kendala teknis dan administrasi yang bisa terus berproses. MIsalnya saja, kurangnya dokter atau pelayanan yang belum bagus.

Menurut data, di Samarinda masih ada dua rumah sakit yang belum terakreditasi yaitu RS Islam dan Rumah Sakit KORPRI. Sementara, RS Islam baru kembali diaktifkan setelah vakum beberapa waktu.

Dinkes menargetkan, rumah sakit dapat terakreditasi sesuai tingkatan. Rumah sakit kelas A, B dan C harus Paripurna. Sementara RS kelas D harus terakreditasi minimal Dasar atau Madya.

“Lima RS milik Pemprov Kaltim, mayoritas telah terakreditasi Paripurna, yakni RSKD Balikpapan, RS Mata Pemprov Kaltim, RSJ Atma Husada, dan RSUD AWS yang baru dalam proses penilaian akreditas serta RS KORPRI yang akan segera menyusul terakreditasi,” jelas dr Jaya.(yul/adv/diskominfokaltim)

 

 

 

 

About Redaksi

Check Also

Rancangan Grand Desain Pembangunan Kependudukan Untuk Merekayasa Kependudukan Di Daerah

Lensaborneo.con, Samarinda — Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Desain Pembangunan Kependudukan (GDPK) …

Bangganya PWI Kaltim Anggotanya Menerima Kalpataru

Poskaltim.id, Samarinda —  Ketua Gerakan Memungut Sehelai Sampah Sungai Karang Mumus (GMSS-SKM), Misman dikabarkan akan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *