Poskaltim.id, Samarinda – Implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjadi sorotan tajam di Kalimantan Timur.
Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur secara aktif mendorong badan-badan publik, terutama di sektor keuangan, untuk memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) demi menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Penegasan ini disampaikan dalam Forum Group Discussion (FGD) bertema “Penguatan PPID di Lembaga Keuangan” yang diinisiasi oleh KI Kaltim di Ruang WIEK Kantor Diskominfo Kaltim pada Kamis (30/10/2025).
Ketua Komisi Informasi Provinsi Kaltim, Sencinhan, menekankan bahwa kepatuhan terhadap UU KIP bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum yang memiliki konsekuensi serius.
“Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pasal 52 jelas mengatur bahwa badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi publik dapat dikenakan sanksi pidana hingga satu tahun penjara atau denda Rp5 juta,” tegas Sencinhan.
Menurutnya, instrumen utama yang wajib dimiliki badan publik untuk menghindari sanksi dan menjamin keterbukaan adalah standar layanan informasi dan daftar informasi yang dikecualikan (uji konsekuensi). Tanpa kedua instrumen ini, penolakan atas permohonan informasi publik tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
FGD ini secara khusus menyasar lembaga keuangan dan institusi publik seperti BTN, BNI, Bank Mandiri, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Pegadaian, OJK, Bank Indonesia Perwakilan Kaltim, hingga Baznas Kaltim.
Sencinhan mengungkapkan fakta bahwa dari seluruh lembaga yang diundang, baru Bank Kaltimtara yang tercatat sebagai badan publik informatif dalam hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) KI Kaltim.
“Kalau belum terdata, artinya belum patuh terhadap proses Monev. Mudah-mudahan FGD ini bisa menjadi wadah untuk menyampaikan kendala teknis dan membangun komitmen bersama dalam mewujudkan lembaga keuangan yang transparan dan informatif,” harapnya.
Kegiatan diskusi yang menghadirkan narasumber Wakil Ketua KI Kaltim, Hajaturamsyah, dan Anggota KPU Kaltim (mantan Ketua KI Kaltim), Ramaon Dearnov Saragih, ini mendapat dukungan penuh dari Dinas Kominfo Kaltim yang diwakili oleh Kepala Bidang IKP dan Kehumasan, Irene Yuriantini. Kolaborasi ini menunjukkan komitmen Pemprov Kaltim dalam memperkuat ekosistem keterbukaan informasi di seluruh sektor, termasuk sektor keuangan.(*/rey/pt)
PosKaltim.id Informatif dan Mencerdaskan