Ilustrasi Foto oleh Salvador Rios di Unsplash

X Corp Janji Patuhi Hukum Indonesia

Poskaltim.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi melakukan normalisasi akses terhadap layanan kecerdasan buatan (AI) milik X Corp, Grok, secara bersyarat dan di bawah pengawasan ketat.

Langkah ini diambil setelah pihak X Corp menyampaikan komitmen tertulis untuk melakukan perbaikan layanan dan mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pembukaan kembali akses ini bukanlah bentuk pelonggaran tanpa syarat.

Menurutnya, normalisasi ini merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum digital yang terukur dan tetap dapat dievaluasi sewaktu-waktu jika ditemukan pelanggaran.

“Normalisasi akses layanan Grok dilakukan secara bersyarat setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis yang memuat langkah-langkah konkret perbaikan layanan dan pencegahan penyalahgunaan. Komitmen ini menjadi dasar evaluasi, bukan akhir dari proses pengawasan,” ujar Alexander di Jakarta, Sabtu (31/1/2026).

Dalam surat resminya kepada Menteri Komdigi, X Corp mengklaim telah menerapkan sistem pengamanan berlapis pada layanan Grok. Beberapa langkah yang dijanjikan antara lain:

  • Penguatan perlindungan teknis guna mencegah konten negatif.

  • Pembatasan akses terhadap fitur-fitur tertentu yang dinilai berisiko.

  • Penajaman kebijakan internal dan penegakan aturan yang lebih ketat.

  • Aktivasi protokol respons insiden yang lebih cepat jika terjadi penyalahgunaan.

Alexander menambahkan, Kemkomdigi akan melakukan verifikasi dan uji coba berkelanjutan secara mandiri untuk memastikan klaim dari X Corp benar-benar efektif di lapangan.

Fokus utama pengawasan ini adalah untuk mencegah penyebaran konten ilegal serta memastikan tidak adanya pelanggaran terhadap prinsip perlindungan anak di ruang digital.

“Jika dalam pelaksanaannya ditemukan ketidakkonsistenan atau pelanggaran lanjutan, Kemkomdigi tidak akan ragu mengambil tindakan korektif, termasuk menghentikan kembali akses layanan,” tegas Alexander.

Langkah normalisasi bersyarat ini menegaskan posisi Pemerintah Indonesia bahwa seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) global wajib tunduk pada regulasi domestik demi menjaga ekosistem digital yang aman, berkeadilan, dan bertanggung jawab bagi publik.(*/HM-KKD)

About Redaksi

Check Also

Wamenkomdigi Minta Pemda Tak Bebani Industri Telekomunikasi dengan Tarif Sewa Tinggi

Poskaltim.id – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk …

Bandara Temindung Bakal Jadi Pusat Perkantoran Terpadu dan Creative Hub Kaltim

Poskaltim.id, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) kian serius dalam melakukan optimalisasi aset …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *