Wamenkomdigi Nezar Patria (kanan) bersama Wamendagri Bima Arya (kiri) dalam Rapat Implementasi Konsep Sewa Barang Milik Daerah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (20/01/2026). Foto: Anhar/Komdigi

Wamenkomdigi Minta Pemda Tak Bebani Industri Telekomunikasi dengan Tarif Sewa Tinggi

Poskaltim.id – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memberikan dukungan penuh terhadap percepatan pembangunan infrastruktur telekomunikasi.

Dukungan ini diharapkan mewujud dalam bentuk tarif sewa barang milik daerah yang wajar dan kepastian regulasi yang tidak memberatkan pelaku industri.

Hal tersebut ditegaskan Wamen Nezar dalam Rapat Implementasi Konsep Sewa Barang Milik Daerah di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (20/01/2026).

Ia menyoroti tingginya regulatory cost atau beban regulasi industri telekomunikasi di Indonesia yang mencapai 12 persen—salah satu yang tertinggi di dunia.

Menurut Nezar, iklim industri yang tidak sehat akibat beban regulasi yang tinggi dapat menghambat transformasi digital nasional. Padahal, ketersediaan jaringan internet hingga ke pelosok adalah tulang punggung untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi yang dicanangkan pemerintah.

“Transformasi digital bukan lagi pilihan, tetapi prasyarat utama untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang dicanangkan Bapak Presiden Prabowo dan Bapak Wakil Presiden Gibran,” ujar Wamen Nezar.

Wamenkomdigi menyayangkan masih adanya kebijakan daerah yang tidak selaras dengan regulasi nasional.

Ia merujuk pada Pasal 128B Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 yang menegaskan bahwa penyesuaian sewa infrastruktur digital bisa mencapai nol persen apabila Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) belum tersedia di daerah tersebut.

“Ketentuan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara optimalisasi aset daerah dan kelayakan investasi,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa ketidakpastian biaya regulasi akibat penafsiran sepihak di daerah berpotensi menahan investasi dan memperlambat ekspansi jaringan.

Nezar menekankan bahwa infrastruktur telekomunikasi adalah penggerak lintas sektor. Jika jaringan digital lancar, maka layanan publik, pendidikan, kesehatan, hingga sistem transaksi pemerintah daerah (e-government) akan berjalan optimal.

“Kami memandang pentingnya kolaborasi dan harmonisasi kebijakan antara pusat dan daerah. Tujuannya menciptakan iklim regulasi yang adil, transparan, dan pro-pertumbuhan,” jelasnya.

Melalui sinergi antara Kemkomdigi, Kemendagri, dan Pemerintah Daerah, diharapkan regulasi tarif tidak lagi dipandang sebagai hambatan, melainkan instrumen tata kelola yang mendukung kedaulatan digital dan pertumbuhan ekonomi nasional.(*/HM-KKD)

About Redaksi

Check Also

Akhir Pekan 17 Ramadhan, Buka Puasa Samarinda Hari Ini Pada Pukul 18:29 Wita

Poskaltim.id – Waktu berbuka puasa hari ini jatuh pada pukul 18:29 WITA. Mengingat ini adalah …

Disnakertrans Kaltim Warning Perusahaan, THR 2026 Wajib Cair H-7 Lebaran

Poskaltim.id – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur mengeluarkan peringatan tegas kepada …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *