Poskaltim.id, Samarinda — Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan audiensi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim dalam rangka menyukseskan Pemilu Serentak 2024 mendatang.
Kunjungan Kantor Bahasa dipimpin oleh Kepala Kantor Bahasa Kaltim, Halimi Hadibrat, bertempat di Kantor Banwaslu, Kamis, (12/01/2023). Halimi menyampaikan peran dan fungsi Kantor Bahasa Provinsi Kaltim serta gambaran secara umum layanan yang dapat diberikan Kantor Bahasa Provinsi Kaltim.
“Kami telah bermitra baik dengan KPU Kaltim, Polda Kaltim, dan lembaga-lembaga lain. Semoga hari ini menjadi awal kemitraan Bawaslu Kaltim dan Kantor Bahasa Provinsi Kaltim,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Koordinator Pembinaan dan Bahasa Hukum, Ali Kusno juga menyampaikan jika bahasa ranah hukum digunakan mengingat fungsinya yang mempunyai karakteristik tersendiri.
Dijelaskannya, persoalan bahasa ranah hukum di Kaltim masih belum menggunakan ejaan yang tidak sesuai dengan kaidah bahasa. Misalnya saja tentang perumusan atau penguraian sesuatu dalam kalimat yang panjang dengan anak kalimat, dan penggunaan istilah ganda atau samar-samar.
“Bahasa hukum haruslah memenuhi syarat dan kaidah bahasa Indonesia” tambahnya
Ali Kusno, menyampaikan bahasa ranah hukum termasuk di Bawaslu, mengingat fungsinya, mempunyai karakteristik tersendiri. Bahasa hukum haruslah memenuhi syarat dan kaidah bahasa Indonesia.
Dijelaskan jika dasar hukum bagi penerapan kaidah bahasa Indonesia dalam bahasa ranah hukum sudah jelas. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 36, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Pasal 36—39).
Selain itu, juga ada Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia, dan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.
Sementara itu, anggota Bawaslu Kaltim, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Galeh Akbar Tanjung menyampaikan terima kasih atas kunjungan Kantor Bahasa Kaltim. Dia menambahkan hampir semua permasalahan Pemilu terkait dengan bahasa.
“Menyimak paparan dari Kantor Bahasa Kaltim, kami menyadari masih banyak hal di Bawaslu Kaltim yang perlu mendapat pembinaan dari sisi bahasa, seperti persuratan, edaran, dan publikasi media,” ucapnya.
Galeh menambahkan, perlu adanya pendampingan ahli bahasa agar produk yang dihasilkan tidak ambigu. Dengan bahasa yang harus dapat dipahami dengan baik dan mudah.
Senada dengan hal tersebut, Muhammad Ramli selaku anggota Bawaslu Kaltim menyampaikan perbaikan penggunaan bahasa di Bawaslu Kaltim pada semua lini sangatlah penting. Hal itu didasari pemikiran bahwa produk bahasa yang dihasilkan merupakan representasi Bawaslu secara kelembagaan.
“Jangan sampai kesalahan ejaan dalam persuratan dan lainnya menimbulkan kesalahan penafsiran. Selain itu, produk tersebut akan menjadi dokumen yang dapat dibuka pada waktu yang akan datang sehingga harus diperhatikan penggunaan bahasanya,” ucapnya.(Penulis: Ria A Dewi)