Sembilan Parpol Baru Telah Melapor di Kesbangpol Kaltim

Poskaltim.id, Samarinda — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Timur (Kesbangpol Kaltim), hingga bulan April 2022, telah menerima pelaporan partai politik baru yang akan meramaikan Pemilihan Umum Serentak 2024 mendatang.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kaltim Sufian Agus menjelaskan, sembilan partai baru tersebut yaitu Partai Gelora, Partai Indonesia Bangkit Bersatu, Partai Nusantara Kalimantan Timur, Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Indonesia Damai, Partai Emas dan Partai Kebangkitan Nusantara.

“Sampai saat ini, sudah ada sembilan parpol baru yang telah melaporkan keberadaannya ke Kesbangpol Kaltim. Memang sudah kewajiban mereka melapor ke Kesbangpol Provinsi walaupun mereka sudah memiliki legalitas dan sudah terdaftar di Kemenkumham RI. Jadi hanya formalitas saja bentuk pelaporannya,” ujar Sufian Agus, pada Rabu,  (13/4/2022).

Didampingi Kepala Bidang Politik Dalam Negeri,  Ahmad Firdaus Kurniawan, dijelaskan pihak Kesbangpol tetap membuka pelaporan dan pendataan partai politik baru. Pelaporan kepengurusan partai politik dilaksanakan secara berjenjang dengan melengkapi persyaratan administratif yang meliputi nama, jabatan pengurus, nama partai politik, tingkat kepengurusan, dan surat keputusan kepengurusan.

Selain itu, setiap parpol tentunya harus memiliki alamat kantor sekretariat dan surat pernyataan pengurus parpol yang tidak merangkap sebagai anggota partai politik lain.

“Kalau semua persyaratan sudah lengkap, barulah parpol baru diberikan surat keterangan dari Badan Kesbangpol Kaltim. Kalau soal keikutsertaan dalam Pemilu mendatang, itu ada mekanisme lain sebagaimana aturan berlaku dan dilakukan oleh pihak KPU,” jelasnya.

Ketua KPU Kaltim, rudiansyah menjelaskan walaupun ada sembilan Parpol baru yang terdaftar di Kesbangpol Kaltim, namun belum tentu ke-sembilan Parpol tersebut lolos untuk mengikuti Pemilihan Umum Serentak pada Februari 2024 mendatang.

“Nanti masih ada verifikasi faktual tentang bekeradaan parpol-parpol baru ini. Ada ketentuan khusus untuk bisa bersaing memperebutkan suara pada Pemilu 2024 mendatang. Kita tunggu saja, bagaimana kelengkapan dan kesiapan parpol baru tersebut,” jelasnya.(Penulis: Yuliawan Andrianto/ Foto: Istimewa)  

About Redaksi

Check Also

FIFGROUP Apresiasi Pelanggan Setia Dengan “Grebeg Samarinda”

Poskaltim.id, Samarinda — FIFGROUP Samarinda menggelar acara “Grebeg Samarinda Spesial Pelanggan Istimewa”  sebagai ungkapan rasa …

PWI Kukar Gelar Literasi Media terhadap Penguatan Ketahanan Keluarga

Poskaltim, KUKAR – Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Kutai Kartanegara (PWI Kukar) menjadi tuan rumah pelaksanaan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *